Diterpa Isu Pelicin, PT GMI Angkat Bicara dan Membantah Keras

- Publisher

Wednesday, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–PT Gunung Makmur Indah (GMI) membantah tegas tudingan penggunaan “uang pelicin” dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), produksi marmer serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu gamping, milik PT Gunung Makmur Indah (GMI) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Bantahan itu disampaikan oleh penasihat hukum PT GMI, Kelvin Kaliduan, ia menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai regulasi yang berlaku.

“Prinsipnya, PT GMI taat aturan. Setiap regulasi kami hormati dan laksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (07/04/2026).

Ia memastikan, tidak ada praktik “uang pelicin” dalam proses perizinan yang dijalani perusahaan.

“Kalau dibilang ada pelicin untuk memuluskan perpanjangan izin, saya kira tidak ada,” tegasnya.

Kelvin juga menyampaikan bahwa, saat ini Direktur PT GMI John Kelidua, telah memenuhi undangan klarifikasi dari tim Kejati Maluku sebagai bentuk itikad baik dan kepatuhan terhadap hukum.

Dalam pemeriksaan tersebut, John disebut telah menjawab seluruh pertanyaan penyelidik serta menyerahkan sejumlah dokumen, yang diminta guna mendukung proses klarifikasi.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah aktivitas pertambangan GMI yang dilaporkan sebagai produksi marmer, diduga di lapangan berubah menjadi batu gamping.

Sejauh ini, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), termasuk dari Dinas PTSP, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Badan Pendapatan Daerah.

Penyelidikan tidak hanya menyasar aspek perizinan, tetapi juga menelusuri Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas pertambangan dalam kurun waktu 2020–2025. (IM-06)

Berita Terkait

Anos Yeremias Minta Sopi Ditata, Pengawasan Diperkuat dan Peredarannya Diatur
Goyang Kompak di Pattimura Park, Tim Sekretariat DPRD Maluku Bikin Penonton Terpukau
Komisi II Tekankan Pembenahan Irigasi untuk Perkuat Sektor Pertanian
Sekretariat DPRD Maluku Sabet Juara Lomba Penalti Kick, Farhatun: Bukti Kekompakan dan Sportivitas
Pemkot Ambon Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Kemarau Panjang
DPD IMM Maluku: Keberhasilan Mega Proyek MILH Bukti Nyata Ikhtiar Mendorong Kemajuan Ekonomi Maluku
Sitorus: Insentif Nakes Tertunda 8 Bulan Dipastikan Terbayar
Disdikbud Aru dan Kejari Lakukan penandatanganan Kerja Sama Awasi Belanja Fisik Tahun 2026. Gainau: Langkah Strategis untuk memperkuat Tata kelola pemerintahan dan Kepastian Hukum,
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 22:49 WIT

Anos Yeremias Minta Sopi Ditata, Pengawasan Diperkuat dan Peredarannya Diatur

Saturday, 15 August 2026 - 22:45 WIT

Goyang Kompak di Pattimura Park, Tim Sekretariat DPRD Maluku Bikin Penonton Terpukau

Saturday, 15 August 2026 - 22:34 WIT

Komisi II Tekankan Pembenahan Irigasi untuk Perkuat Sektor Pertanian

Saturday, 15 August 2026 - 22:29 WIT

Sekretariat DPRD Maluku Sabet Juara Lomba Penalti Kick, Farhatun: Bukti Kekompakan dan Sportivitas

Saturday, 15 August 2026 - 22:18 WIT

Pemkot Ambon Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Kemarau Panjang

Berita Terbaru