Infomalukunews.com. Ambon,- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (30/03/2026).
Pemeriksaan yang dimulai pukul 10.00 WIT hingga 17.25 WIT itu terkait penyelidikan dugaan aktivitas tambang di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kasus ini mencuat setelah aktivitas pertambangan yang dilaporkan sebagai produksi marmer oleh PT Gunung Makmur Indah (GMI) diduga di lapangan justru berubah menjadi batu gamping.
Usai diperiksa, Haris menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan telah memiliki izin resmi.
“Yang ditanyakan penyidik terkait izin operasional. Saya sudah jelaskan bahwa semua izin sudah ada dan lengkap,” ujarnya.
Ia juga menyebut izin tersebut telah diperpanjang dan berlaku sejak 2025, serta seluruh dokumen telah diserahkan kepada penyidik.
“Perpanjangan izin sudah ada sejak 2025, dan data-datanya sudah kami sampaikan,” katanya.
Sementara itu, penyidik Kejati Maluku sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten SBB, di antaranya dari Dinas PTSP, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Badan Pendapatan Daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyelidikan tidak hanya fokus pada aspek perizinan, tetapi juga menyangkut Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas pertambangan marmer dan batu gamping dalam kurun waktu 2020–2025.
Selain itu, penyidik turut mendalami kesesuaian kontribusi pendapatan daerah dari kerja sama antara PT GMI dan Pemerintah Kabupaten SBB dengan ketentuan yang berlaku. (IM-06).






