Dinas LHP Bantah Naikan Tarif Retribusi Sampah, Ini Penjelasan Kadis

- Publisher

Thursday, 29 February 2024 - 22:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Dinas LHP Kota Ambon, tidak menaikan tarif Retribusi sampah bagi pengusaha Rumah Potong Hewan/PKL/Lapak dan sejenis, namun berupaya memperluas penarikan retribusi tersebut diluar Pasar Mardika guna menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Demikian penjelasan Kepala Dinas (Kadis) LHP Kota Ambon, Alfredo Hehamahua, menanggapi tuduhan bahwa pihaknya tidak berpihak kepada rakyat kecil karena menaikan Retribusi Sampah, seiring beredarnya Surat pemberitahuan yang ditandatanagni oleh Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse.

“Pertama, saya rasa, ini merupakan masukan baik, kalau ada masyarakat yang menanggapi surat Pemberitahuan nomor 974/466/SETKOT yang ditandatangani oleh Sekkot, sebab ini merupakan edaran yang disampaikan kepada mereka yang merupakan wajib retribusi Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini DLHP sehingga mengetahui besaran retribusi dimaksud,” ungkapnya saat dikonfirmasi Tim Media Center, Kamis (29/2/24).

Kedua, lanjutnya, penetapan besaran retribusi PKL/Lapak, hingga Pengusaha rumah Potong Hewan, telah tertuang dalam Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dikategorikan dalam bisnis sangat kecil dengan besaran tarif retribusi sampah Rp.150 Ribu/bulan dan dikonversi menjadi Rp 5 ribu/hari.

“Angka ini didapat berdasarkan perhitungan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Dasar Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah,” tambahnya.

Hehamahua menandaskan, implementasi besaran retribusi ini telah ditetapkan dalam wilayah pelayanan pasar Mardika dan sekitarnya, dan tidak pernah menjadi persoalan, sedangkan wilayah pelayanan diluar itu belum pernah dilakukan penarikan retribusi.

“Keliru, kalau dikatakan kita menaikan tarif Retribusi, sebab tidak pernah ada penarikan di luar wilayah Mardika oleh Petugas DLHP, sehingga ini baru pertama kalinya dilakukan penarikan Retribusi yang didahului surat pemberitahuan sebagai bentuk sosialisasi,” pungkasnya. (IM-RJ).

Berita Terkait

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.
Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel
Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 
Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.
Hadiri Pembukaan KKN Kebangsaan Ke XII, Kapolda Maluku Sapa Mahasiswa se Indonesia.
Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center
Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 27 July 2024 - 08:09 WIT

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 July 2024 - 06:29 WIT

PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.

Saturday, 27 July 2024 - 06:20 WIT

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Friday, 26 July 2024 - 20:31 WIT

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 July 2024 - 20:26 WIT

Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.

Friday, 26 July 2024 - 19:35 WIT

Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center

Friday, 26 July 2024 - 15:38 WIT

Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 

Friday, 26 July 2024 - 13:25 WIT

Ribuan Orang Banjiri Pembukaan Turnamen Dandim CUP 1 SBB Di Lapangan Kabaresi Piru.

Berita Terbaru

Headline

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 Jul 2024 - 08:09 WIT

Headline

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Saturday, 27 Jul 2024 - 06:20 WIT

Headline

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 Jul 2024 - 20:31 WIT