Infomalukunews.com,Ambon-Sekretaris MUI SBB berinisial SP, akhirnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Maluku atas dugaan menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik serta fitna melalui berita online. Laporan Pengaduan tersebut diajukan oleh pelapor Yuth Efendi, yang ditujukan langsung kepada Kapolda Maluku, Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si, sesuai tanda terima Laporan Pengaduan tertanggal 15 April 2025 yang diterima oleh bagian Setum Polda Maluku.
Beltazar Unulula SH, selaku Kuasa Hukum pelapor, Yuth Efendi, kepada wartawan mengaku, atas dasar laporan pengaduan yang sudah dimasukan ke Mapolda Maluku, pihaknya mendatangani Polda Maluku untuk mengecek kepastian penanganan laporan tersebut.
“Jadi karena laporan pengaduan yang kami sampaikan itu, makanya kami datang cek perkembangannya lagi di Polda Maluku, dan ini saya bertindak atas kepentingan klien,” ujar Unulula, Rabu, (23/4).
Kata dia, Saudara SP dilaporkan ke Polda Maluku, oleh karena dalam keterangannya, SP, menuduh keluarga pelapor telah menyebarkan aliran sesaat di Pulau Seram dengan mengajarkan bahwa ibadah seperti shalat lima waktu, puasa, dan pembayaran zakat tidak perlu dilakukan.
Lebih lanjut dalam keterangannya, lanjut Unulula, saudara SP juga menuduh jika keluarga pelapor yang memiliki kitab yang disebut “Perisai Diri,” dimana terdapat perubahan pada surat Al Fatihah dan beberapa surat lainnya dalam Al Quran, serta memodifikasi kalimat syahadat. Bahkan saudara SP mengungkapkan Keluarga pelapor dapat menjamin surga bagi pengikutnya dengan membayar tiket.
“Untuk tiket ke surga dikenakan biaya Rp 7 juta, dan bagi pengikut yang ingin menebus orang tuanya agar bisa ke surga, tiketnya Rp 15 juta,” katanya.
Unulula mengaku, tentunya pernyataan SP, tersebut sangat merugikan keluarga pelapor. Sebab dari pemberitaan yang disampaikan oleh saudara SP, keluarga pelapor mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan mendapat komentar-komentar yang negatif. Bahkan pemberitaan saudara SP tersebut menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.
“Dan untuk menguatkan laporan Pengaduannya, klien kami telah melampirkan hasil screenshot dari berita online tersebut. Dengan harapan agar bapak Kapolda Maluku segera memproses Laporan Pengaduan yang telah disampaikan,” bebernya.
Sebagai Kuasa Hukum dari saudara Yuth Efendi, ujar Unulula, pihaknya sangat mengharapkan adanya kepastian hukum yang adil. Negara kita adalah Negara Hukum, setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Yang salah harus dihukum dan yang benar harus dilindungi. Itulah tujuan hukum.
Untuk itu kami berharap agar Laporan Pengaduan yang telah disampaikan oleh Klien Kami secepatnya diproses, hal ini penting menjadi atensi bapak Kapolda Maluku sebab ini menyangkut nama baik bahkan kenyamanan Keluarga Klien Kami. Kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang sempat melihat dan membaca berita-berita online tersebut agar tidak memberikan komentar atau tanggapan lebih lanjut tanpa mengetahui duduk perkara yang sebenarnya,” pungkasnya.(IM-03).







