Diduga Maling Surat Tanah, Oknum Pengacara Inisial FM dan AT Dilaporkan di Polresta Pulau Ambon

- Publisher

Wednesday, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Dugaan tindak pidana Pencurian 2 Buah Surat Tanah Milik Korban MM, yang dilakukan oleh oknum berinisial FM dan AT telah dilaporkan di Polres Ambon.

Laporan dugaan pencurian ini dilaporkan di Polresta Ambon pada 30 Oktober 2024. Dugaan kasus ini baru 2 orang pelapor yg di periksa. yang belum diperiksa para terlapor. Rilis yang diterima wartawan. Rabu, 13/11/24

“Sudah diperiksa dua saksi, yakni saksi korban dan tinggal saksi para pelaku yang belum diperiksa,”

Laporan dilayangkan oleh Marshel Maspaitella ke pihak berwajib Polres Ambon pada (30/10/24)

Ada pun Kronologis Kejadian dimana Korban Kedapatan Oknum Pengacara tersebut membuktikan 2 buah Dokumen Surat tanah asli tersebut di pengadilan pada perkara perdat Nomor 107/Pdt.G/2024/PN.AMB

Sebagai bukti surat Penggugat atas nama AT sebagaimana Bukti P 6 dan Bukti P7 yang dimana oknum pengacara tersebut kedapatan membuktikan dua buah Surat tanah asli milik Korban, sehingga korban telah melaporkan ke pihak berwajib Polres Ambon

Dugaan tindak pidana tersebut di Polresta pulau Ambon dan korban mengharapkan perkara dugaan tindak pidana tersebut dapat meringkus oknum pengacara inisial FM dan AT tersebut yang dimana korban MM mengalami kerugian dengan hilangnya dua buah Surat asli milik korban,

“Beta punya Surat pelepasan hak atas tanah dengan luas masing masing 198 m2 dan 100m2 sejak tanggal 10 Agustus 2022 telah hilang dan beta berpikir mungkin tercecer. Tetapi pada saat persidangan perkara perdata beta kaget oknum pengacara FM membuktikan beta punya 2 buah Surat asli dalam persidangan untuk Bukti Penggugat AT yakni Bukti P6 dan Bukti P7 dan sangat jelas,” ujar MM.

Dalam putusan pengadilan, untuk itu beta mohon perkara ini bisa selesai dan dapat menangkap pelaku yang diduga mencuri 2 buah surat tanah asli milik beta. Tandasnya. (IM-03)

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Hibah Mesjid, Kades Tomalehu Barat Dilaporkan Kepihak APK
Jelang Pelantikan HL-AV: MAFINDO Maluku Gelar Kampanye “Maluku Lawan Hoaks” di Pasar – Terminal Mardika Ambon
Polres Buru Bersama Organisasi IMM Bersenergi Laksanakan Sunatan masal Sebanyak 30 Anak-Anak
Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun 2024-2025: DPRD Bahas Usulan SK Budewin-Ely ke Kemendagri
Polda Maluku Belum Tetapkan Tersangka Dua Warga Liang Pemilik Senjata Api
Optimalisasi Fungsi Kadin Kepulauan Aru: Pilar Penggerak Ekonomi Menuju Visi Indonesia Emas
Pesantren Kempek: Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual bagi Santri
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 8 February 2025 - 22:13 WIT

Diduga Gelapkan Dana Hibah Mesjid, Kades Tomalehu Barat Dilaporkan Kepihak APK

Saturday, 8 February 2025 - 20:46 WIT

Jelang Pelantikan HL-AV: MAFINDO Maluku Gelar Kampanye “Maluku Lawan Hoaks” di Pasar – Terminal Mardika Ambon

Saturday, 8 February 2025 - 20:30 WIT

Polres Buru Bersama Organisasi IMM Bersenergi Laksanakan Sunatan masal Sebanyak 30 Anak-Anak

Saturday, 8 February 2025 - 20:00 WIT

Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas

Saturday, 8 February 2025 - 15:46 WIT

Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun 2024-2025: DPRD Bahas Usulan SK Budewin-Ely ke Kemendagri

Berita Terbaru