INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,– Sekedar tahu saja, dana DAU 2023 mencapai Rp 160 miliar, itu bukan nilai yang sedikit. Hal ini membuat Manu Sairukin dan Sekda patut diperiksa lantaran pakai uang dearah yang besarnya tak tanggung-tanggung.
Tapi Sekda Yopi Ubyanan mengklaim jika pekerjaan sudah selesai harus dibayar. Jika tidak, maka akan menjadi hutang daerah untuk dibayar di tahun berikutnya.
Apalagi hutang daerah itu sudah pasti membengkak jika tidak dibayarkan.
Makanya keduanya harus diperiksa jaksa di daerah itu. Intinya Sekda Yopi dan Kepala BKAD Manu Siarukin harus diperiksa jaksa.
“Ada sekitar 160 miliar rupiah,” ungkap aktivis Rimbo Bugis kepada infomalukunews.com, sekitar Oktober kemarin.
Ketua PPM Maluku itu menduga ini pasti ada unsur korupsinya. Hal ini lah yang membuat daerah itu keropos dari dalam. “Dinas PU saja sekitar Rp 7 miliar lebih. Kita pertanyakan uang-uang itu dikemanakan, dan berapa yang belum dibayar,” catat Rimbo.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Edwin Nanlohy mengaku pekerjaan belum terlambat. Karena masih dalam tahun anggaran apalagi belum tutup kas.
“Yang pasti anggarannya sekitar Rp 7 miliar lebih,” ungkap Edwin.
Terkait dugaan korupsi ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Manu Siarukin dan Sekda Aru dinilai paling bertanggung jawab. Apalagi itu mesti dipakai untuk bayar gaji para pegawai tahun 2023 lalu.
Tapi yang aneh malah digunakan untuk kepentingan lain. “Ini jumlah anggaran DAU tahun 2023, senilai Rp.124.836.389.181,-” ungkap Rimbo.
Ketika dikonfirmasi, Kepala BKAD Kabupaten Kepulauan Aru, Manu Sairukin masih bungkam. Dia langsung menutup saluran whatsapp-nya.
Sementara informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan, Pemda Kepulauan Aru sudah memasukan laporan realisasi penggunaan DAU tahun 2023 itu ke Kementrian Keuangan. Menurut Siarukin, untuk memastikan kebenaran laporan itu, harus dicek langsung ke Kementerian PUPR sebelum ke BPKAD Aru.
Tapi faktanya honor-honor Pegawai P3K Kontrak pusat belum dibayar. Anehnya kepala BKAD Aru, Manu Siarukin dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, menolak berkomentar. Bahkan kontraktor juga belum dibayar.
“Bukan kewenangan saya untuk menjelaskan hal ini,” ujar Siarukin berdalih.
Ketika dikonfirmasi, Siarukin malah mengalihkan tugas tersebut kepada ke beberapa OPD lainnya. Tapi faktanya laporan realisasi penggunaan DAU, tersebut adalah tanggung jawab yang bersangkutan, dalam hal ini Manu, untuk tahun 2023.
Padahal ini merupakan tanggung jawab Siarukin, selaku kepala BPKAD Aru dan Sekda. Diberitakan sebelumnya, DAU Peruntukan tahun 2023 bagi Kabupaten Kepulauan Aru kurang lebih Rp.180 miliar.
Dan konon kabarnya sudah ditransfer 100 persen, oleh Pempus ke Pemda kepulauan Aru. Namun sayangnya oleh Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) dipakai untuk membiayai hal di luar tupoksi.
Tapi anehnya malah tidak dibayarkan.
Sesuai realisasi program kegiatan yang sudah diselesaikan 100 persen itu.
Yang lebih aneh lagi anggaran ini, malah dipakai membiayai kegiatan lain di luar dari DAU peruntukannya. Faktanya Pemda Aru tidak mengalokasikan dana tersebut di dalam APBD Kabupaten Kepulauan Aru
Yang mestinya harus digunakan untuk menyelesaikan dana tahun 2024 itu. Malah dana diduga sengaja tidak dibayarkan untuk menyelesaikan pembayaran sejumlah kegiatan di tahun 2023. Parahnya lagi, Pemda Aru melalui BPKAD melaporkan realisasi DAU Peruntukan tahun 2023.
Sebelum mengusulkan dana baru peruntukan, DAU tahun 2024. Faktanya tidak ada realisasi di akhir tahun 2023 itu.(IM-03)