Diduga Intimidasi Tersangka, Oknum Advokat Dilaporkan ke MA dan Organisasi Advokat 

- Publisher

Sunday, 18 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon Maluku – Dugaan intimidasi yang di lakukan oleh oknum advokat inisial FU terhadap salah satu tersangka penganiayaan di Namlea Jelian Wariaka berbuntut panjang.

Fensen dilaporankan ke Organisasi Advokat (OA) Perhimpunan Advokat dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) di Jakarta.

FU sendiri diketahui merupakan pengacara atau Penasehat hukum dari pihak korban penganiayaan.

Oknum advokat tersebut, telah dilaporkan atas Dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi advokat kepada Organisasi Advokat (OA) PPKHI, dan juga telah dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut Berita Acara Sumpah-nya.

“Saya secara resmi melaporkan pengacara ke Mahkamah Agung dan PPKHI di Jakarta diduga melanggar Kode Etik Profesi Advokat yang di atur dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat,” ungkapnya kepada media melalui rilisnya, Sabtu (17/1/026).

Dirinya menambahkan, dugaan intimidasi ini, terjadi berulang kali, setiap ada postingan di media sosial oleh Jelian Wariaka (tersangka penganiayaan) menganai kasus yang tengah di hadapinya, pasti di tanggapi oleh oknum pengacara tersebut, dengan kata-kata ancaman yang merendahkan.

“Setiap postingan saya di media selalu balas dengan kata-kata ancaman,” jelasnya.

Ditambahkan, dirinya mengalami intimidasi atau ancaman verbal, oknum pengacara tersebut juga selalu memaksakan kehendaknya kepada tersangka untuk mengatur mediasi tanpa melalui kliennya (korban penganiayaan), serta juga sering menjelekkan klien-nya sendiri, demi meyakinkan tersangka.

“Bahkan advokat/penasehat hukum Fensen Uktolseya tersebut, selalu mengeluh tak dibayar oleh kliennya, sehingga tersangka pernah memberikan Uang 1 juta rupiah kepadanya (ada bukti transfernya,” ucapnya.

Dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum advokat tersebut, sangatlah mengganggu sikologi tersangka yang tengah menjalani proses hukum.

Tindakan oknum advokat itu juga sangatlah bertentangan dengan Kode Etik Profesi Advokat yang di atur dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat.

“Atas dasar itulah, saya dari pihak korban yang merasa diintimidasi oleh oknum advokat tersebut, sehingga telah secara resmi melaporkan-nya ke Organisasi Advokat Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI) tempat dimana oknum advokat tersebut mendapatkan ijin prakteknya, serta pula telah melaporkan oknum advokat tersebut ke Mahkamah Agung, untuk dimohonkan pencabutan Berita Acara Sumpah,” ujarnya.(IM-03)

Berita Terkait

Kasus YL dan Bribda BW Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan
Tudingan Miring DD Ilili Ditepis, Latu: Fakta di Lapangan Jelas
Dana Desa Layeni Diduga Disalahgunakan, Kejari Mulai Pemeriksaan
Wakapolda Maluku Warning Anggota: Jangan Ciderai nama Institusi di Tengah Sorotan Publik
Kapolda Maluku Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Daerah
Sang Jenderal Petarung Tiba di Bumi Raja-Raja: Mayjen TNI Dody Triwinarto Resmi Injakkan Kaki di Maluku
Wawali Ambon Bakal Terima Penghargaan di Ajang Anugerah Puspa Bangsa 2026  
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 13 April 2026 - 22:23 WIT

Kasus YL dan Bribda BW Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Monday, 13 April 2026 - 22:05 WIT

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 April 2026 - 21:59 WIT

Tudingan Miring DD Ilili Ditepis, Latu: Fakta di Lapangan Jelas

Monday, 13 April 2026 - 21:09 WIT

Dana Desa Layeni Diduga Disalahgunakan, Kejari Mulai Pemeriksaan

Monday, 13 April 2026 - 10:14 WIT

Kapolda Maluku Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Daerah

Berita Terbaru

Daerah

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 Apr 2026 - 22:05 WIT