Diduga Ada Suap Rp1,8 Miliar ke Kades Piru, Penyidik Krimsus Polda Maluku Diminta Periksa PT BSR

- Publisher

Wednesday, 11 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon,— Kuasa hukum masyarakat adat Piru, Marsel Maspaitella, S.H., meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku segera memeriksa pihak PT. Bina Sewangi Raya (BSR) sebagai pihak yang diduga memberikan uang kepada Kepala Desa Piru dengan modus sewa lahan.

Permintaan tersebut disampaikan Marsel sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan mantan Ketua BPD Piru tahun 2022, Agus Latusia, oleh penyidik Krimsus Polda Maluku pada Hari Kamis Kemarin, terkait dugaan penerimaan uang oleh Kepala Desa Piru yang tidak melalui mekanisme pemerintahan desa.

Menurut Marsel, berdasarkan informasi yang kami Terima, jumlah uang yang telah diberikan oleh PT. BSR kepada Kepala Desa Piru diduga mencapai sekitar Rp1,8 miliar yang diberikan secara bertahap dengan dalih pembayaran sewa lahan masyarakat adat Piru.

“Pemeriksaan terhadap PT. BSR sebagai pihak pemberi uang menjadi sangat penting dan bahkan wajib dilakukan oleh penyidik untuk membuka secara terang kebenaran transaksi dan operandi dugaan suap dalam jabatan Kepala Desa,” ujarnya

Marsel menjelaskan kepada media rabu (11/3/2026) keterangan mantan Ketua BPD Piru sebelumnya menyebut bahwa penerimaan uang tersebut tidak pernah dibahas maupun disetujui oleh BPD serta tidak tercatat dalam APBDes, sehingga patut diduga transaksi tersebut dilakukan di luar mekanisme hukum pemerintahan desa.

Lebih lanjut Marsel mengungkapkan bahwa lahan yang diklaim sebagai objek sewa tersebut sebenarnya telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah milik PT. Manusela Prima Mining.

Menurutnya, dengan adanya IUP yang sah, maka secara hukum tidak diperlukan adanya transaksi sewa lahan melalui Kepala Desa, karena Kepala Desa bukan pemilik tanah adat.

“Jika benar terjadi transaksi sewa lahan melalui Kepala Desa, maka hal itu patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum, karena Kepala Desa dalam jabatannya merupakan penyelenggara negara,” tegasnya.

Marsel menjelaskan bahwa apabila pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan jabatan Kepala Desa, maka peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana suap dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan tanah adat di Negeri Piru berada pada masyarakat adat yang terdiri dari 18 marga sebagai pemilik hak ulayat, bukan pada jabatan Kepala Desa.

“Kalau memang transaksi sewa lahan, maka secara hukum transaksi yang sah seharusnya dilakukan antara perusahaan dengan masyarakat adat Piru sebagai pemilik tanah, bukan melalui Kepala Desa,” jelasnya.

Karena itu, Marsel menilai pemeriksaan terhadap PT. BSR sebagai pihak pemberi uang menjadi langkah penting untuk menjelaskan dasar hukum transaksi, tujuan pemberian uang, serta hubungan transaksi tersebut dengan kewenangan jabatan Kepala Desa.

“Dalam hukum pemberantasan korupsi, pihak pemberi dan penerima suap sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Karena itu, pemeriksaan terhadap PT. BSR sangat penting untuk membuka secara terang dugaan praktik suap dalam jabatan Kepala Desa dengan modus sewa lahan masyarakat adat,” pungkasnya.(tim)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Memohon Perhatian Kapolda Maluku dalam Penanganan Dugaan KDRT yang Diduga Dilakukan Oknum Brimob DB
LSM Ancam Demo Kejari SBB, Desak Tersangka Kasus SPPD Fiktif Rp2 Miliar Segera Ditetapkan
Polres SBB Dukung Pernyataan Kesepakatan Rapat, Pertikaian Dusun Katapang dan Olas Diselesaikan Melalui Mediasi
Benhur: Rekomendasi BPK Harus Menjadi Prioritas Perbaikan Pemerintahan Daerah
Puluhan Anggota DPRD Masuk Radar Penyidik dalam Kasus Bansos Malteng
Korupsi KUR BRI Unit Tiakur Rp2,8 Miliar Masuki Babak Persidangan
Komentar Kontroversial Oknum ASN Pemkab SBB Picu Kemarahan, Nama MUI dan Pesantren Tercoreng
Kapolres SBB Paparkan Kronologi Singkat Konflik Katapang–Olas, Tiga Warga Jadi Korban
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 9 June 2026 - 14:16 WIT

Kuasa Hukum Korban Memohon Perhatian Kapolda Maluku dalam Penanganan Dugaan KDRT yang Diduga Dilakukan Oknum Brimob DB

Tuesday, 9 June 2026 - 13:35 WIT

LSM Ancam Demo Kejari SBB, Desak Tersangka Kasus SPPD Fiktif Rp2 Miliar Segera Ditetapkan

Tuesday, 9 June 2026 - 08:56 WIT

Polres SBB Dukung Pernyataan Kesepakatan Rapat, Pertikaian Dusun Katapang dan Olas Diselesaikan Melalui Mediasi

Tuesday, 9 June 2026 - 03:22 WIT

Benhur: Rekomendasi BPK Harus Menjadi Prioritas Perbaikan Pemerintahan Daerah

Tuesday, 9 June 2026 - 03:20 WIT

Puluhan Anggota DPRD Masuk Radar Penyidik dalam Kasus Bansos Malteng

Berita Terbaru