Infomalukunews.com, Ambon,— Kuasa hukum masyarakat adat Piru, Marsel Maspaitella, S.H., meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku segera memeriksa pihak PT. Bina Sewangi Raya (BSR) sebagai pihak yang diduga memberikan uang kepada Kepala Desa Piru dengan modus sewa lahan.
Permintaan tersebut disampaikan Marsel sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan mantan Ketua BPD Piru tahun 2022, Agus Latusia, oleh penyidik Krimsus Polda Maluku pada Hari Kamis Kemarin, terkait dugaan penerimaan uang oleh Kepala Desa Piru yang tidak melalui mekanisme pemerintahan desa.
Menurut Marsel, berdasarkan informasi yang kami Terima, jumlah uang yang telah diberikan oleh PT. BSR kepada Kepala Desa Piru diduga mencapai sekitar Rp1,8 miliar yang diberikan secara bertahap dengan dalih pembayaran sewa lahan masyarakat adat Piru.
“Pemeriksaan terhadap PT. BSR sebagai pihak pemberi uang menjadi sangat penting dan bahkan wajib dilakukan oleh penyidik untuk membuka secara terang kebenaran transaksi dan operandi dugaan suap dalam jabatan Kepala Desa,” ujarnya
Marsel menjelaskan kepada media rabu (11/3/2026) keterangan mantan Ketua BPD Piru sebelumnya menyebut bahwa penerimaan uang tersebut tidak pernah dibahas maupun disetujui oleh BPD serta tidak tercatat dalam APBDes, sehingga patut diduga transaksi tersebut dilakukan di luar mekanisme hukum pemerintahan desa.
Lebih lanjut Marsel mengungkapkan bahwa lahan yang diklaim sebagai objek sewa tersebut sebenarnya telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah milik PT. Manusela Prima Mining.
Menurutnya, dengan adanya IUP yang sah, maka secara hukum tidak diperlukan adanya transaksi sewa lahan melalui Kepala Desa, karena Kepala Desa bukan pemilik tanah adat.
“Jika benar terjadi transaksi sewa lahan melalui Kepala Desa, maka hal itu patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum, karena Kepala Desa dalam jabatannya merupakan penyelenggara negara,” tegasnya.
Marsel menjelaskan bahwa apabila pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan jabatan Kepala Desa, maka peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana suap dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan tanah adat di Negeri Piru berada pada masyarakat adat yang terdiri dari 18 marga sebagai pemilik hak ulayat, bukan pada jabatan Kepala Desa.
“Kalau memang transaksi sewa lahan, maka secara hukum transaksi yang sah seharusnya dilakukan antara perusahaan dengan masyarakat adat Piru sebagai pemilik tanah, bukan melalui Kepala Desa,” jelasnya.
Karena itu, Marsel menilai pemeriksaan terhadap PT. BSR sebagai pihak pemberi uang menjadi langkah penting untuk menjelaskan dasar hukum transaksi, tujuan pemberian uang, serta hubungan transaksi tersebut dengan kewenangan jabatan Kepala Desa.
“Dalam hukum pemberantasan korupsi, pihak pemberi dan penerima suap sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Karena itu, pemeriksaan terhadap PT. BSR sangat penting untuk membuka secara terang dugaan praktik suap dalam jabatan Kepala Desa dengan modus sewa lahan masyarakat adat,” pungkasnya.(tim)






