IM, AMBON-
Sepetak atau sebidang lahan berpotensi menjadi objek sengketa di masyarakat dan harus berakhir di ranah hukum hanya karena si pemilik lahan lalai mengurus lahan milik sendiri. Seharusnya lahan miliknya didaftarkan secara lengkap di BPN.
Untuk meminimalisir potensi sengketa antar warga ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon menargetkan sebanyak 2800 sertifikat lahan masyarakat masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dengan demikian masih tersisa sebanyak 3200 bidang lahan yang menjadi jatah BPN Kota Ambon agar hingga tahun 2025 di Kota Ambon telah terdaftar 6000 bidang lahan milik warga.
Dijelaskan Kepala BPN Kota Ambon Adolf Aponno, kesalahan yang paling umum terjadi terkait kepemilikan lahan datang dari si pemilik lahan sendiri. Dia puas setelah mengantongi selembar sertifikat, padahal itu belum cukup.
Pasalnya, jika tidak dijaga baik dengan memasang patok-patok sebagai batas lahan, pihak lain akan masuk mengklaim lahan tersebut. Akibatnya terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan tanpa batas yang jelas.
“Kadang masyarakat lalai. Sebagai pemilik lahan harus taruh batas-batas, dia khan harus jaga tanahnya sendiri,” ingat Aponno.
Dan tidak cukup hanya itu lanjut Aponno, yang paling utama untuk dilakukan oleh setiap pemilik lahan adalah plotting. Ini merupakan upaya untuk memastikan lahan yang sudah bersertifikat tidak dimasuki oleh pihak lain yang kemudian mengklaim lahan tersebut.
Ploting tersebut, jelas dia, merupakan bagian dari PTSL yang diprogramkan oleh pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
Melalui plotting dalam rangka PTSL tersebut masyarakat di tiap desa dan kelurahan di seluruh Indonesia diberi kesempatan untuk mendaftarkan lahan miliknya secara lengkap di kantor pertanahan.
“Jadi diharapkan masyarakat yang punya sertifikat-sertifikat itu mari datang plotting untuk hindari sertifikat ganda. Sekarang semua sudah serba online, kalau belum terplotting ya sudah, silahkan tanggung resiko sendiri,” ingat dia.
Dijelaskan, untuk Kota Ambon plotting dilakukan dengan cara mendaftarkan lahan milik mereka yang bersertifikat ke BPN Kota Ambon. Setelah itu petugas yang berwenang akan turun ke lapangan guna memastikan batas-batas lahan dimaksud seperti apa.
Setelah tinjauan lapangan, data lapangan itu akan diinput ke aplikasi yang tersedia. Sebelum semua informasi menyangkut lahan tersebut diakses secara online untuk seluruh masyarakat.
“Jadi semuanya gratis, yang tidak ditanggung oleh BPN Kota hanya patok-patok, materai dan pembuatan surat-surat. Kalau di Kabupaten Maluku Tenggara Pemdanya malah bantu dengam subsidi Rp 150 ribu tiap bidang tanah (kapling),” jelas Aponno.(pom)