IM, AMBON –
Tim koordinasi supervisi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di Kota Tual dan langsung menggelar rapat bersama organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam rangka mendengar secara langsung pelaksanaan rencana aksi di aula Balai Kota Tual pada Kamis 25 Juli 2019.
Ketua Tim Koordinasi Pencegahan KPK Andy Purwana usai kegiatan kepada wartawan menjelaskan kehadiranya bersama tim terkait program pencegahan korupsi dimana setiap Pemerintah Daerah harus mempunyai rencana aksi pencegahan. Untuk Kota Tual ini merupakan tahun kedua dan pelaksanaanya.
“ Merupakan tahun kedua, pada tahun 2018 kemarin udah kita monitoring capaiannya sekarang d itahun 2019 ini kita monitoring lagi capaiannya udah berapa persen,” terang Ari.
Menurutnya dalam pencegahan ada banyak aksi yang dilakukan, sedang untuk Kota Tual sedikitnya 8 aksi mesti dilaksanakan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada.
“Contohnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN apakah DPRD dan eksekutif diantaranya walikota,wakil dan sekda dan lain lain, apakah sudah melaporkan dan sudah berapa yang melaporkan, nah ini yang ingin kita pastikan,” ujarnya.
Terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dimana KPK minta jangan sampai perizinan dipersulit tapi harus bayar, intinya KPK ingin memastikan semua perizinan hanya melalui PTSP dan tidak boleh ke Dinas lagi.
“Makanya salah satu rencana aksi juga adalah PTSP-PTSPnya udah sampai dimana, orang itu kalo ingin mendapat izin bagaimana, apakah ke PTSP aja atau masih ke Dinas lagi, KPK ingin semua izin harus disitu aja nanti terkait teknisnya pemda yang harus memikirkan teknisnya,” rinci Ari.
Berikutnya terkait optimalisasi pendapatan daerah dimana KPK ingin melihat seberapa jauh kegiatan OPD terkait penerimaan daerah dan memastikan apakah pendapatan tersebut semuanya masuk ke kas daerah misalnya pajak hotel apakah sudah benar pembayaran pajaknya.
“Ini perlu kita lihat karena bisa saja kan pembayaranya pajaknya Rp 200 juta tapi yang dibayar hanya Rp 100 juta lalu seratus jutanya kemana jangan sampai ada kerjsama antara yang menagih dengan yang membayar itukan bisa saja,” ingatnya.
Terkait aset dimana semua Pemda memiliki aset baik itu gedung, kendaraan dan lainnya yang dibelanjakan menggunakan uang negara, disini KPK ingin memastikan apakah aset tersebut masih ada.
“Misalnya kendaraan dinas dilaporkan sudah rusak atau kendaraan dinas yang sudah tak terpakai kan harusnya dilelang, apakah benar rusak dan kalo dilelang apakah betul dilelang ini yang ingin dipastikan,” paparnya.
Ari menambahkan yang dipimpinya juga menyaksikan langsung aksi dari OPD terkait seperti sudah dilakukan di 542 Kabupaten Kota dan hasilnya bisa dilihat dan dipantau langsung baik itu aksinya serta progresnya pada aplikasi MCP (Monitoring Center for Prevention) atau HTTPSotsukakpk.go.id.
“Kami hanya memastikan apakah ada kesulitan dalam aksinya, misalny masih terkendala oleh Kejaksaan dan PPN terkait aset maka KPK akan membantu mengkomunikasikannya,” terangnya.
Menurutnya KPK disamping penindakan juga menekankan pencegahan korupsi. Salah satunya melalui penggunaan aplikasi MCP, yang mana kedatangan tim KPK ini juga untuk memastikan aksinya dilakukan. “Kamii turun untuk melihat langsung aksinya. Jadi bukan hanya melihat secara administrasi,” tandasnya.(FAR)