IM-Maluku,–Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk berpihak kepada calon tertentu baik Capres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada pelaksanaan Pemilu.
Larangan itu diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam pasal 2 menyebutkan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Namun, aturan itu sepertinya tidak berlaku bagi Hanafi Syarif. Hanafi yang adalah seorang ASN dan menjabat Kepala Kecamatan (Camat) Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) itu, malah berbuat tindakan yang melanggar netralitas ASN.
Itu setelah Hanafi kedapatan membagi-bagikan kartu nama salah satu Caleg DPRD Provinsi Maluku, Dari Partai PSI kepada warga di Negeri Yaputih, Kecamatan Tehoru, Minggu (04/02/2024) kemarin.
“Sesuai informasi yang saya terima, pak Camat datang ke rumah beberapa warga bawa kartu nama dan minta mereka coblos Caleg (AGL) di Pileg 14 Februari 2024 mendatang,” kata salah satu Pemuda Negeri Yaputih Soe Hatapayo Senin 05 Ferbuari 2024 tadi.
Hatapayo mengatakan, sebagai seorang ASN, mestinya ini tidak harus dilakukan oleh Hanafi Syarif.
Selain ada aturan yang mengatur soal netralitas ASN di Pemilu, tindakan ini juga akan mengacaukan proses demokrasi di negera ini.
Ia berharap Bawaslu dapat menelusuri dugaan pelanggaran ini. Jangan sampai kejadian ini kembali terulang dan malah subur di kalangan masyarakat.
“Ini tindakan yang sangat berani. Padahal sudah jelas ASN dilarang untuk berbuat demikian. Kami harap ini menjadi perhatian serius Bawaslu dan juga KASN,” tandasnya.(IM.KR).