Camat Tehoru Main Politik, Bagikan APK Hingga Pengaruhi Warga

- Publisher

Tuesday, 6 February 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Maluku,–Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk berpihak kepada calon tertentu baik Capres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada pelaksanaan Pemilu.

Larangan itu diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam pasal 2 menyebutkan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Namun, aturan itu sepertinya tidak berlaku bagi Hanafi Syarif. Hanafi yang adalah seorang ASN dan menjabat Kepala Kecamatan (Camat) Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) itu, malah berbuat tindakan yang melanggar netralitas ASN.

Itu setelah Hanafi kedapatan membagi-bagikan kartu nama salah satu Caleg DPRD Provinsi Maluku, Dari Partai PSI kepada warga di Negeri Yaputih, Kecamatan Tehoru, Minggu (04/02/2024) kemarin.

“Sesuai informasi yang saya terima, pak Camat datang ke rumah beberapa warga bawa kartu nama dan minta mereka coblos Caleg (AGL) di Pileg 14 Februari 2024 mendatang,” kata salah satu Pemuda Negeri Yaputih Soe Hatapayo Senin 05 Ferbuari 2024 tadi.

Hatapayo mengatakan, sebagai seorang ASN, mestinya ini tidak harus dilakukan oleh Hanafi Syarif.

Selain ada aturan yang mengatur soal netralitas ASN di Pemilu, tindakan ini juga akan mengacaukan proses demokrasi di negera ini.

Ia berharap Bawaslu dapat menelusuri dugaan pelanggaran ini. Jangan sampai kejadian ini kembali terulang dan malah subur di kalangan masyarakat.

“Ini tindakan yang sangat berani. Padahal sudah jelas ASN dilarang untuk berbuat demikian. Kami harap ini menjadi perhatian serius Bawaslu dan juga KASN,” tandasnya.(IM.KR).

Berita Terkait

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025
Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa
PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA
Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 9 March 2025 - 18:32 WIT

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025

Wednesday, 4 December 2024 - 22:30 WIT

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Sunday, 24 November 2024 - 14:06 WIT

Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa

Saturday, 16 November 2024 - 10:10 WIT

PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Berita Terbaru

Daerah

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru

Friday, 16 May 2025 - 22:27 WIT

Daerah

Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025

Friday, 16 May 2025 - 22:17 WIT

Promosi

Polda Maluku Gelar Rakor Pemberantasan Aksi Premanisme

Friday, 16 May 2025 - 14:41 WIT