IM — Ambon.’ — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap Camat Kairatu dan bendahara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada KPUD setempat terkait penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014, Sabtu(9/4).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung secara terpisah selama empat jam, sejak pukul 10.00 sampai dengan 14.00 Wit, kedua saksi tersebut dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik mengenai tugas pokok masing-masing, termasuk soal laporan realisasi anggaran untuk penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014.
Namun dalam pemeriksaan tersebut, Yang pasti para saksi masih ditanya penyidik seputar tugas pokok masing-masing.
Dalam pemeriksaan tersebut Materi pemeriksaan tidak di sampaikan demi kepentingan penyidik. Pemeriksaan tersebut sudah yang kedua kalinya Oleh penyidik kepada Bendahara PPK Kairatu, Pemeriksaan ini di lakukan untuk mencari tau atau mengumpulkan bukti-bukti agar terbukti atau temukan Tersangkanya.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Menjelaskan Bahwa, “Selain bendahara PPK Kairatu, juga ada beberapa saksi lainnya yang diperiksa penyidik lebih dari satu kali, salah satunya itu bendahara KPUD SBB tahun 2014 yang sudah tiga kali hadir di Kantor Kejati Maluku untuk menjalani pemeriksaan”
penyidikan, Wahyudi mengungkapkan, total anggaran yang diterima KPUD Kabupaten SBB untuk penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 senilai Rp 13,6 miliar bersumber dari APBN. Dari jumlah ini, sebanyak 10,7 miliar telah dipergunakan, termasuk di peruntukan bagi 11 PPK.
PPK Di antaranya Yaitu, PPK Kairatu, PPK Kairatu Barat, PPK Seram Barat, PPK Taniwel, PPK Taniwel Timur, PPK Huamual, PPK Huamual Belakang, PPK Amalatu, PPK Inamosol, PPK Kepulauan Manipa, dan PPK Elpaputih.
“tim penyidik Kejati Maluku menemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh KPUD setempat sebesar Rp 9 miliar. Saat Tim pemerikan Melakukan Penyidik lanjutan, Maka Kasusnya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan”, ujar Wayudi.
“Modus korupsinya masih digali oleh penyelidik, apakah Rp 9 miliar ini terpakai untuk kepentingan pribadi atau seperti apa. Tunggu saja kelanjutan proses penanganan perkaranya di tahap” , pungkasnya.(IM03)







