INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, memvonis terdakwa rudapaksa terhadap anak kandung yang masih dibawa umur secara berulang kali selama 20 tahun penjara.
Terdakwa berinisial PT itu merupakan ayah kandung dari korban rudapaksa yang divonis oleh ketua majelis hakim, Orpa Marthina, didampingi dua hakim anggota lainnya, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadialn Negeri (PN) Ambon, Selasa (24/9/2024).
Selain pidana badan, warga asal Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) itu juga di hukum membayar denda sebesar Rp.500 juta subsider 1 tahun penjara.
Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana melanggar pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) UU RI No. 17 /2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 /2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Perlindungan Anak.
“Dalam pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatan yang dilakukan, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan,” ucap hakim Orpa Marthina.
Sebelumnya, vonis majelis hakim terhadap terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari (JPU) Malteng, yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara.
Diketahui, perbuatan terdakwa tepatnya di rumah pribadinya, di salah satu desa di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada awal tahun 2024 lalu.
Terdakwa melancarkan aksi bejatnya itu saat ibu korban sedang berda di Kota Ambon, hanya berada korban dan terdakwa selaku ayah kandungnya.
Usai bergeser dari ruang sidang, terdakwa langsung mengahampiri anaknya yang saat itu sedang menyaksikan persidangan ayahnya sambil keduanya menangis, ayahnya kemudian menayalahkan anaknya.
Tidak terima suaminya di penjarakan, sang isteri langsung menangis histeris sambil menyalahkan sang anak yang menjadi korban atas perbuatan bejat ayahnya.
Tangisan sang Isteri sambil menyalahkan anaknya itu menjadi tontonan sejumlah orang yang berada di ruang tunggu persidangan. (IM-06)






