Cabuli Anak di Bawah Umur, Tua Bangka Ini di Hukum 8 Tahun Bui.

- Publisher

Monday, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa tindak pidana kekerasaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, atas nama terdakwa Ismail Bugis alias Tete Bu selama 8 tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa Ismail Bugis alias Tete Bu, dituntut Jaksa Penuntut Umum Endang Anakoda, pada Senin (06/10/2025) lalu selama 10 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan hakim ketua Martha Maitimu didampingi Dedy Lean Sahusilawane sebagai hakim anggota, berlansung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Senin (03/11/2025)

Dalam perkara ini, Hakim menyatakan terdakwa Tete Bu secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ismail Bugis alias Tete Bu, dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim

Selain pidana badan, Hakim juga menghukum terdakwa degan membayar denda sebesar Rp100.000.000, subsider 4 bulan.

“Jika tidak sanggup membayar denda tersebut, maka digantikan dengan subsider hukuman ditambah 4 bulan kurungan,” tambah hakim.

Dalam sidan tersebut. Jaksa menyebut barang bukti terdakwa berupa, 1 buah blouse lengan Panjang warna merah bermotif garis-garis hitam, dan satu buah celana kain Panjang warna hitam. Dikembalikan kepada anak korban.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, kejadian pertama terjadi pada awal tahun 2025 dan terakhir kalinya terjadi pada Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 20.10 wit bertempat di Ahuru, Kampung Kolam, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di rumah terdakwa, sekitar pukul 20.00 wit atau setelah Shalat Isya.

Saat itu, korban ditipu oleh terdakwa dengan memberikan uang sebesar Rp10.000, hingga Rp, 20 Ribu, agar korban dan terdakwa melakukan hubungan badan. (IM-06).

Berita Terkait

Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes
Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis
Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​
Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw
Halal Bihalal NUSAMBA Perkuat Persaudaraan dan Jadi Simbol Toleransi di Maluku
“Wakil Bupati Terpinggirkan, Istri Bupati SBB Ny Yeni Robayani Asri, Selalu Dominasi, Ada Apa di SBB?”
“Tokoh Perdamaian Maluku–Poso Dilaporkan! Pengacara Maluku Bereaksi Keras Bela Yusuf Kalla”
Polda Maluku Tegas: Oknum ASN Kejaksaan Tersangka Penipuan Segera Dihadapkan ke Penyidik
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 04:54 WIT

Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes

Wednesday, 15 April 2026 - 23:50 WIT

Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis

Wednesday, 15 April 2026 - 22:28 WIT

Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw

Wednesday, 15 April 2026 - 12:14 WIT

Halal Bihalal NUSAMBA Perkuat Persaudaraan dan Jadi Simbol Toleransi di Maluku

Wednesday, 15 April 2026 - 10:23 WIT

“Wakil Bupati Terpinggirkan, Istri Bupati SBB Ny Yeni Robayani Asri, Selalu Dominasi, Ada Apa di SBB?”

Berita Terbaru

Promosi

Gerakan Tuntas Anti Korupsi Apresiasi Kinerja DLHP Kota Ambon

Thursday, 16 Apr 2026 - 10:34 WIT