INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON-Terdakwa pencabulan terhadap anak dibawah umur, Marthinus Renmaur alias Eki di Vonis 11 tahun penjara dan denda senilai Rp.50 juta, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon masing-masing sebagai hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (30/01/25).
Sebelum menjatuhkab putusan Majelis hakim menilai terdakwa Martinus Renmaur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Martinus Renmaur dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim.
Hal tersebut kata Hakim, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 56 ayat (2) KUHP.
Diketahui, Putusan 11 Tahun tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejari Ambon, Novi Beatrix Temmar, beberapa waktu lalu.
Usai mendengar pembacaab vonis hakim, terdakwa Martinus dan JPU menyatakan menerima Vonis. Sidang kemudian di tutup. (IM-06).







