Cabuli Anak di Bawah Umur, Renmaur Divonis 11 Tahun Penjara

- Publisher

Thursday, 30 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON-Terdakwa pencabulan terhadap anak dibawah umur, Marthinus Renmaur alias Eki di Vonis 11 tahun penjara dan denda senilai Rp.50 juta, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon masing-masing sebagai hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (30/01/25).

Sebelum menjatuhkab putusan Majelis hakim menilai terdakwa Martinus Renmaur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Martinus Renmaur dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim.

Hal tersebut kata Hakim, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 56 ayat (2) KUHP.

Diketahui, Putusan 11 Tahun tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejari Ambon, Novi Beatrix Temmar, beberapa waktu lalu.

Usai mendengar pembacaab vonis hakim, terdakwa Martinus dan JPU menyatakan menerima Vonis. Sidang kemudian di tutup. (IM-06).

Berita Terkait

Pemprov Maluku Catat Sejumlah Capaian Pembangunan di Tengah Tantangan Daerah Kepulauan
Bayar Retribusi Sampah Kini Bisa Lewat QRIS, Pemkot Ambon Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan
Anos Yeremias Minta Publik Tak Terburu-buru Nilai Gubernur Gagal Lobi Pembiayaan PT SMI
AK CUP 2026 RESMI DIGELAR, 47 TIM FUTSAL SE-ARU TENGAH BEREBUT PIALA ANDARIAS KAWAN
WAKIL BUPATI ARU DORONG KORMI MEMASYARAKATKAN OLAHRAGA REKREASI DAN TRADISIONAL
Gubernur Lewerissa Serahkan SK Kepala Sekolah, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan di Maluku
Bodewin Dorong Polnam Ciptakan Mesin Pengolah Sampah untuk Kota Ambon
Desak Pempus Sahkan RUU Daerah Kepulauan, Ketua BEM Maluku: Ini Soal Keadilan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 18:29 WIT

Pemprov Maluku Catat Sejumlah Capaian Pembangunan di Tengah Tantangan Daerah Kepulauan

Tuesday, 6 October 2026 - 18:22 WIT

Bayar Retribusi Sampah Kini Bisa Lewat QRIS, Pemkot Ambon Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan

Tuesday, 6 October 2026 - 18:18 WIT

Anos Yeremias Minta Publik Tak Terburu-buru Nilai Gubernur Gagal Lobi Pembiayaan PT SMI

Tuesday, 6 October 2026 - 13:15 WIT

AK CUP 2026 RESMI DIGELAR, 47 TIM FUTSAL SE-ARU TENGAH BEREBUT PIALA ANDARIAS KAWAN

Tuesday, 6 October 2026 - 13:07 WIT

WAKIL BUPATI ARU DORONG KORMI MEMASYARAKATKAN OLAHRAGA REKREASI DAN TRADISIONAL

Berita Terbaru