Persoalan Lahan Proyek Talud Sungai Tala Masuk Kejati Maluku, Dua Rekanan Disorot: Kuasa Hukum Minta Kepala Balai Bertanggung Jawab

- Publisher

Wednesday, 12 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomaukunews.com,Ambon, 12/8/26-Persoalan penggunaan lahan dalam pelaksanaan Proyek Talud Penahan Sungai Tala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini masuk dalam pembahasan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Persoalan tersebut mencuat setelah Ahli Waris Abdullah Latekay mengajukan keberatan terkait penggunaan tanah serta pengambilan material Sirtu sekitar 1.000 ret yang disebut digunakan untuk kepentingan pekerjaan proyek tersebut.

Proyek penahanan Sungai Tala Rp 16 miliar  diketahui dikerjakan melalui dua rekanan, yakni CV Rafa Merdikari Jaya dan CV Keisha Albarokah.

Pertemuan yang difasilitasi Kejati Maluku tersebut digelar untuk mencari solusi atas persoalan penggunaan lahan dan material yang menjadi keberatan pihak ahli waris.

Kuasa Hukum Soroti Legalitas Pengambilan Sirtu

Kuasa Hukum Ahli Waris Abdullah Latekay, Marsel Maspaitella, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya mempersoalkan penggunaan tanah, tetapi juga mempertanyakan legalitas pengambilan material Sirtu dari lokasi yang dipermasalahkan.

Menurut Marsel, berdasarkan dokumen dan informasi yang dimiliki pihak ahli waris, pengambilan material tersebut diduga belum didukung dokumen perizinan pertambangan atau pengambilan batuan serta persetujuan lingkungan yang relevan.

“Yang kami pertanyakan bukan hanya soal tanah. Kami juga mempertanyakan dasar hukum pengambilan sekitar 1.000 ret Sirtu tersebut. Apakah terdapat izin pertambangan atau izin penambangan batuan yang sah, serta apakah persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan telah dipenuhi,” ujar Marsel.

Ketentuan pertambangan mengatur mengenai perizinan usaha pertambangan, termasuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), sementara aspek persetujuan lingkungan diatur dalam ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Karena itu, pihak ahli waris meminta agar legalitas pengambilan material tersebut diperiksa oleh instansi yang berwenang.

“Kalau memang seluruh perizinannya ada, silakan dibuka dan diperlihatkan. Tetapi kalau tidak ada, maka harus ada pertanggungjawaban atas kegiatan pengambilan material tersebut,” tegasnya.

Rp155 Juta Dipersoalkan, Disebut Direkomendasikan Dikembalikan

Selain persoalan tanah dan material, pertemuan tersebut juga membahas pembayaran sebesar Rp155 juta yang sebelumnya dilakukan melalui fasilitasi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Menurut Marsel, pembayaran tersebut dilakukan tanpa menghadirkan Ahli Waris Abdullah Latekay, meskipun pihak ahli waris merupakan pihak yang mengajukan keberatan atas tanah yang digunakan.

“Pihak ahli waris tidak pernah dilibatkan dalam proses pembayaran tersebut. Karena itu kami mempertanyakan dasar pembayaran dan kepada siapa uang tersebut diberikan,” kata Marsel.

Menurut pihak kuasa hukum, dalam pertemuan tersebut muncul rekomendasi agar Rp155 juta dikembalikan, karena pembayaran tersebut dinilai perlu diperbaiki atau diklarifikasi kembali.

Pihak ahli waris meminta seluruh dokumen dan dasar pembayaran tersebut dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Pemberian Rp7 Juta kepada Kepala Desa Tala Juga Dipertanyakan

Dalam forum tersebut turut dibahas adanya pemberian uang sebesar Rp7 juta kepada Kepala Desa Tala.

Kuasa hukum meminta agar pemberian tersebut dijelaskan secara terbuka, termasuk sumber dana, dasar pemberian, mekanisme penyerahan dan peruntukannya.

“Kami meminta persoalan Rp7 juta tersebut dijelaskan secara terbuka agar semuanya terang dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Marsel.

Pihak ahli waris meminta agar seluruh transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek dapat diperiksa dan dijelaskan berdasarkan dokumen yang sah.

Kepala Balai Diminta Tidak Lepas Tangan

Kuasa Hukum Ahli Waris Abdullah Latekay juga meminta Kepala Balai bertanggung jawab terhadap penyelesaian seluruh persoalan yang muncul dalam pelaksanaan proyek Talud Sungai Tala.

Menurut Marsel, persoalan tersebut mencakup penggunaan tanah, pengambilan material Sirtu, pembayaran Rp155 juta, pemberian Rp7 juta serta pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh dua rekanan, yakni CV Rafa Merdikari Jaya dan CV Keisha Albarokah.

“Proyek tersebut berada dalam lingkup pekerjaan Balai dan dilaksanakan melalui rekanan. Karena itu, kami meminta Kepala Balai tidak lepas tangan terhadap persoalan yang muncul di lapangan,” tegas Marsel.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan memastikan pembangunan fisik proyek selesai.

“Harus ada penyelesaian menyeluruh. Tanahnya harus jelas, material yang diambil harus jelas, perizinannya harus jelas, pembayaran harus jelas, dan siapa yang bertanggung jawab juga harus jelas,” katanya.

Ahli Waris Tetap Buka Ruang Musyawarah

Meski mempersoalkan sejumlah hal, pihak Ahli Waris Abdullah Latekay tetap membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah.

Marsel menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejati Maluku yang mempertemukan para pihak guna mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

“Kami terbuka untuk penyelesaian. Tetapi penyelesaian harus berdasarkan dokumen, fakta dan hukum serta tidak boleh menghilangkan hak Ahli Waris Abdullah Latekay,” ujarnya.

Pihak ahli waris berharap hasil pertemuan di Kejati Maluku dapat ditindaklanjuti secara konkret, terutama terkait legalitas pengambilan sekitar 1.000 ret Sirtu, penggunaan lahan, pembayaran Rp155 juta, pemberian Rp7 juta, serta pertanggungjawaban pihak Balai dan kedua rekanan pelaksana proyek.

Marsel Maspaitella, S.H., selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Abdullah Latekay, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini disusun, pihak CV Rafa Merdikari Jaya, CV Keisha Albarokah, pihak Balai terkait, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam persoalan tersebut belum dicantumkan keterangannya dalam naskah ini. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.(IM-03 )

Berita Terkait

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 
Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya
Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon
Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026
Menanti Putusan, Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Percayakan Keadilan kepada Hakim, Minta Seluruh Bukti Diperiksa Cermat
Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23
Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 08:18 WIT

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Saturday, 17 October 2026 - 12:19 WIT

POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 

Friday, 16 October 2026 - 23:57 WIT

Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya

Friday, 16 October 2026 - 21:23 WIT

Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon

Thursday, 15 October 2026 - 19:44 WIT

Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026

Berita Terbaru