Infomaukunews.com,Ambon, 12/8/26-Persoalan penggunaan lahan dalam pelaksanaan Proyek Talud Penahan Sungai Tala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini masuk dalam pembahasan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Persoalan tersebut mencuat setelah Ahli Waris Abdullah Latekay mengajukan keberatan terkait penggunaan tanah serta pengambilan material Sirtu sekitar 1.000 ret yang disebut digunakan untuk kepentingan pekerjaan proyek tersebut.
Proyek penahanan Sungai Tala Rp 16 miliar diketahui dikerjakan melalui dua rekanan, yakni CV Rafa Merdikari Jaya dan CV Keisha Albarokah.
Pertemuan yang difasilitasi Kejati Maluku tersebut digelar untuk mencari solusi atas persoalan penggunaan lahan dan material yang menjadi keberatan pihak ahli waris.
Kuasa Hukum Soroti Legalitas Pengambilan Sirtu
Kuasa Hukum Ahli Waris Abdullah Latekay, Marsel Maspaitella, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya mempersoalkan penggunaan tanah, tetapi juga mempertanyakan legalitas pengambilan material Sirtu dari lokasi yang dipermasalahkan.
Menurut Marsel, berdasarkan dokumen dan informasi yang dimiliki pihak ahli waris, pengambilan material tersebut diduga belum didukung dokumen perizinan pertambangan atau pengambilan batuan serta persetujuan lingkungan yang relevan.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya soal tanah. Kami juga mempertanyakan dasar hukum pengambilan sekitar 1.000 ret Sirtu tersebut. Apakah terdapat izin pertambangan atau izin penambangan batuan yang sah, serta apakah persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan telah dipenuhi,” ujar Marsel.
Ketentuan pertambangan mengatur mengenai perizinan usaha pertambangan, termasuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), sementara aspek persetujuan lingkungan diatur dalam ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Karena itu, pihak ahli waris meminta agar legalitas pengambilan material tersebut diperiksa oleh instansi yang berwenang.
“Kalau memang seluruh perizinannya ada, silakan dibuka dan diperlihatkan. Tetapi kalau tidak ada, maka harus ada pertanggungjawaban atas kegiatan pengambilan material tersebut,” tegasnya.
Rp155 Juta Dipersoalkan, Disebut Direkomendasikan Dikembalikan
Selain persoalan tanah dan material, pertemuan tersebut juga membahas pembayaran sebesar Rp155 juta yang sebelumnya dilakukan melalui fasilitasi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Menurut Marsel, pembayaran tersebut dilakukan tanpa menghadirkan Ahli Waris Abdullah Latekay, meskipun pihak ahli waris merupakan pihak yang mengajukan keberatan atas tanah yang digunakan.
“Pihak ahli waris tidak pernah dilibatkan dalam proses pembayaran tersebut. Karena itu kami mempertanyakan dasar pembayaran dan kepada siapa uang tersebut diberikan,” kata Marsel.
Menurut pihak kuasa hukum, dalam pertemuan tersebut muncul rekomendasi agar Rp155 juta dikembalikan, karena pembayaran tersebut dinilai perlu diperbaiki atau diklarifikasi kembali.
Pihak ahli waris meminta seluruh dokumen dan dasar pembayaran tersebut dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Pemberian Rp7 Juta kepada Kepala Desa Tala Juga Dipertanyakan
Dalam forum tersebut turut dibahas adanya pemberian uang sebesar Rp7 juta kepada Kepala Desa Tala.
Kuasa hukum meminta agar pemberian tersebut dijelaskan secara terbuka, termasuk sumber dana, dasar pemberian, mekanisme penyerahan dan peruntukannya.
“Kami meminta persoalan Rp7 juta tersebut dijelaskan secara terbuka agar semuanya terang dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Marsel.
Pihak ahli waris meminta agar seluruh transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek dapat diperiksa dan dijelaskan berdasarkan dokumen yang sah.
Kepala Balai Diminta Tidak Lepas Tangan
Kuasa Hukum Ahli Waris Abdullah Latekay juga meminta Kepala Balai bertanggung jawab terhadap penyelesaian seluruh persoalan yang muncul dalam pelaksanaan proyek Talud Sungai Tala.
Menurut Marsel, persoalan tersebut mencakup penggunaan tanah, pengambilan material Sirtu, pembayaran Rp155 juta, pemberian Rp7 juta serta pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh dua rekanan, yakni CV Rafa Merdikari Jaya dan CV Keisha Albarokah.
“Proyek tersebut berada dalam lingkup pekerjaan Balai dan dilaksanakan melalui rekanan. Karena itu, kami meminta Kepala Balai tidak lepas tangan terhadap persoalan yang muncul di lapangan,” tegas Marsel.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan memastikan pembangunan fisik proyek selesai.
“Harus ada penyelesaian menyeluruh. Tanahnya harus jelas, material yang diambil harus jelas, perizinannya harus jelas, pembayaran harus jelas, dan siapa yang bertanggung jawab juga harus jelas,” katanya.
Ahli Waris Tetap Buka Ruang Musyawarah
Meski mempersoalkan sejumlah hal, pihak Ahli Waris Abdullah Latekay tetap membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah.
Marsel menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejati Maluku yang mempertemukan para pihak guna mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
“Kami terbuka untuk penyelesaian. Tetapi penyelesaian harus berdasarkan dokumen, fakta dan hukum serta tidak boleh menghilangkan hak Ahli Waris Abdullah Latekay,” ujarnya.
Pihak ahli waris berharap hasil pertemuan di Kejati Maluku dapat ditindaklanjuti secara konkret, terutama terkait legalitas pengambilan sekitar 1.000 ret Sirtu, penggunaan lahan, pembayaran Rp155 juta, pemberian Rp7 juta, serta pertanggungjawaban pihak Balai dan kedua rekanan pelaksana proyek.
Marsel Maspaitella, S.H., selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Abdullah Latekay, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini disusun, pihak CV Rafa Merdikari Jaya, CV Keisha Albarokah, pihak Balai terkait, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam persoalan tersebut belum dicantumkan keterangannya dalam naskah ini. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.(IM-03 )






