Budewin Wattimena Didesak Eksekusi Putusan PT TUN Manado Soal SK Kades Waiheru Yang Telah Batal Demi Hukum

- Publisher

Wednesday, 5 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon-Walikota Ambon Budewin Melkias Wattimena didesak meninjau kembali SK pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa (Kades) Waiheru Kota Ambon, Usman Ely, yang telah dinyatakan cacat hukum berdasarkan putusan Pengadilan.

SK penangkatan dan pelantikan tersebut telah dibatalkan dalam sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Manado dengan nomor 43/B/2024/PT.TUT.MDO tanggal 13 November 2024 jo Putusa Tata Usaha Negara Ambon Nomor 5/B/2024/PTUN.ABN, tanggal 20 Agustus 2024 yang telah berkekuata hukum tetap.

“Karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap jadi kita harap Walikota Ambon,atensi melihat hal ini jangan sampai persoalan di Desa Waiheru membuat pemerintahan yang baru ini tercoreng,” ungkap Direktur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Jan Sariwating, kepada Wartawan, Rabu,(5/3).

Menurutnya, Walikota Ambon dan Wakil Walikota Ambon diminta supaya dapat memperhatikan setiap keluhan masyarakat dan persoalan-persoalan yang selama ini terjadi di tengah masyarakat. Apalagi, persoalan SK Kades Waiheru telah dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan.

“Nah, jika SK sudah dinyatakan batal demi hukum maka otomatis harus diatensi Walikota dan Wakil Walikota, sebab jangan sampai hal ini berdampak buruk terhadap administrasi dan pelayanan publik di Desa Waiheru,” ujarnya.

LSM Lira, lanjut Jan, hadir menjembatani kepentingan rakyat dengan melihat adanya persoalan-persoalan ini.

“Pada prinsipnya selaku warga kota Ambon kita tetap mendukung visi dan misi Walikota Ambon, maka tentunya semua itu harus dimulai dari tingkat Desa dulu, untuk itu kepada Walikota Ambon segera memecat Kades Waiheru dari jabatannya, karena sudah dinyatakan batal demi hukum,” pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan
Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik
DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026
Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov
Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon
Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku
KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD FIKTIF DPRD KE TAHAP PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA
Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:37 WIT

Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik

Monday, 25 May 2026 - 23:35 WIT

DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026

Monday, 25 May 2026 - 20:47 WIT

Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov

Monday, 25 May 2026 - 19:38 WIT

Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku

Berita Terbaru

Daerah

PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan

Monday, 25 May 2026 - 23:41 WIT