Budewin Wattimena Didesak Eksekusi Putusan PT TUN Manado Soal SK Kades Waiheru Yang Telah Batal Demi Hukum

- Publisher

Wednesday, 5 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon-Walikota Ambon Budewin Melkias Wattimena didesak meninjau kembali SK pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa (Kades) Waiheru Kota Ambon, Usman Ely, yang telah dinyatakan cacat hukum berdasarkan putusan Pengadilan.

SK penangkatan dan pelantikan tersebut telah dibatalkan dalam sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Manado dengan nomor 43/B/2024/PT.TUT.MDO tanggal 13 November 2024 jo Putusa Tata Usaha Negara Ambon Nomor 5/B/2024/PTUN.ABN, tanggal 20 Agustus 2024 yang telah berkekuata hukum tetap.

“Karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap jadi kita harap Walikota Ambon,atensi melihat hal ini jangan sampai persoalan di Desa Waiheru membuat pemerintahan yang baru ini tercoreng,” ungkap Direktur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Jan Sariwating, kepada Wartawan, Rabu,(5/3).

Menurutnya, Walikota Ambon dan Wakil Walikota Ambon diminta supaya dapat memperhatikan setiap keluhan masyarakat dan persoalan-persoalan yang selama ini terjadi di tengah masyarakat. Apalagi, persoalan SK Kades Waiheru telah dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan.

“Nah, jika SK sudah dinyatakan batal demi hukum maka otomatis harus diatensi Walikota dan Wakil Walikota, sebab jangan sampai hal ini berdampak buruk terhadap administrasi dan pelayanan publik di Desa Waiheru,” ujarnya.

LSM Lira, lanjut Jan, hadir menjembatani kepentingan rakyat dengan melihat adanya persoalan-persoalan ini.

“Pada prinsipnya selaku warga kota Ambon kita tetap mendukung visi dan misi Walikota Ambon, maka tentunya semua itu harus dimulai dari tingkat Desa dulu, untuk itu kepada Walikota Ambon segera memecat Kades Waiheru dari jabatannya, karena sudah dinyatakan batal demi hukum,” pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Ketua DPRD Tual Konsultasi Bantuan Sosial
Bersih-Bersih Pantai Senggigi, Ketua DPRD Tual: Sinergi Antardaerah Harus Terjaga
Sinergitas Polri dan DP3KBP3A Jadi Fokus PKP Sespimma Polri di Sumedang
Kejari Malteng Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bansos
Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI
Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas
Milad PKS Maluku Jadi Ajang Kebersamaan dan Pemberdayaan Warga
Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 19 May 2026 - 22:47 WIT

Ketua DPRD Tual Konsultasi Bantuan Sosial

Tuesday, 19 May 2026 - 22:43 WIT

Bersih-Bersih Pantai Senggigi, Ketua DPRD Tual: Sinergi Antardaerah Harus Terjaga

Tuesday, 19 May 2026 - 22:40 WIT

Sinergitas Polri dan DP3KBP3A Jadi Fokus PKP Sespimma Polri di Sumedang

Tuesday, 19 May 2026 - 22:36 WIT

Kejari Malteng Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bansos

Tuesday, 19 May 2026 - 19:20 WIT

Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI

Berita Terbaru

Daerah

Ketua DPRD Tual Konsultasi Bantuan Sosial

Tuesday, 19 May 2026 - 22:47 WIT

Daerah

Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI

Tuesday, 19 May 2026 - 19:20 WIT