BPJS Kesehatan Gandeng Stakeholder Bahas Program JKN di Maluku

- Publisher

Monday, 13 May 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews com. Ambon, — Dalam rangka penegakan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) se-Provinsi Maluku untuk mendukung optimalisasi penyelenggaraan Program JKN, tim Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Provinsi Maluku melakukan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan pada hari Senin (13/5).

Pantauan media ini, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, I Gde Ngurah Sriada mengatakan pengambilan langkah-langkah strategis dalam mengawal dan mengamankan berbagai upaya yang dibutuhkan dalam penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha,BUMN/BUMD dan Pemerintah Daerah.

“Langkah-langkah strategis yang harus dilakukan dalam penegakan kepatuhan badan usaha, antara lain adalah setiap badan usaha diwajibkan mendaftarkan dan memberikan data peserta yang lengkap dan benar sebagai Peserta JKN. Tak hanya itu, badan usaha yang sudah menjadi Peserta JKN pun, harus rutin membayar iuran setiap bulannya. Hal inilah yang harus kita kawal sebagai tim forum pengawasan dan pemeriksaan,” ujar I Gde Ngurah Sriada.

Ia menegaskan, sebagai tim forum pengawasan dan pemeriksaan Provinsi Maluku, agar setiap orang melaksanakan fungsinya dengan optimal.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku, Abdullah Ramli, mengatakan bahwa proses perizinan masih akan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.

“Sampai saat ini, kami masih tetap mewajibkan setiap badan usaha yang ingin membuat penerbitan izin usaha atau nomor induk berusaha (NIB), salah satu syaratnya adalah wajib aktif sebagai Peserta JKN,” ucap Abdullah.

Dukungan terhadap penegakkan kepatuhan badan usaha ini juga disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku.

Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, M. Taib Bandjar selaku Kepala Bidang Pengawasan.

Taib menuturkan pihaknya intens melakukan koordinasi dengan tim petugas pemeriksa dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon terkait data badan usaha yang tidak patuh juga bersama-sama melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke badan usaha.

“Untuk mendukung kepatuhan badan usaha di Provinsi Maluku ini, kami selalu melakukan sinkronisasi data BU yang belum patuh dengan pihak BPJS Kesehatan secara berkala. Dan kami juga berharap agar tim BPJS Kesehatan KC Ambon selalu konsisten untuk memberikan data badan usaha yang menunggak iuran setiap triwulan,’ ungkap Bandjar.

Deputi Direksi Wilayah IX, Yessi Kumalasari mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang baik selama ini antara Kejaksaan Tinggi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bersama BPJS Kesehatan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini dari setiap anggota tim forum pengawasan dan pemeriksaan Provinsi Maluku dalam upaya meningkatkan tercapainya cakupan Peserta Program JKN,” ucap Yessi.

Yessi menambahkan, berdasarkan data kolektibilitas iuran segmen pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) sampai dengan Bulan Maret 2024, tingkat kepatuhan badan usaha di Provinsi Maluku mencapai 99,01 persen.

“Tingkat kepatuhan badan usaha di Provinsi Maluku cukup baik, tetapi agar bisa tercapai keakuratan data peserta yang benar lengkap juga patuh dalam mendaftarkan pesertanya, maka kami membutuhkan dukungan dari bapak/ibu stakeholder,” imbuh dia.

Yessi menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan memerlukan dukungan yang berkelanjutan dari stakeholder. Sejauh ini, kata dia pihaknya membutuhkan dukungan pertama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan sosialisasi dan penerapan wajib lapor ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dapat terlaksana sehingga dapat diperoleh jumlah pekerja pada Perusahaan yang bisa digunakan sebagai data awal melakukan pemeriksaan daftar sebagian tenaga kerja (DSTK) maupun daftar sebagian upah (DSUPAH).

Kedua, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan peninjauan kembali atas NIB yang telah terbit untuk memastikan seluruh Badan Usaha terdaftar telah mematuhi seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan yang terakhir, pihaknya berharap adanya bantuan Kejaksaan Tinggi untuk menetapkan SLA atas penyelesaian surat kuasa khusus (SKK) yang telah disampaikan dan Meninjau kembali kebijakan atas batasan minimal tunggakan iuran yang dapat diterbitkan SKK.”tuturnya.(IM-GB)

Berita Terkait

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025
Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa
PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA
Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 9 March 2025 - 18:32 WIT

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025

Wednesday, 4 December 2024 - 22:30 WIT

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Sunday, 24 November 2024 - 14:06 WIT

Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa

Saturday, 16 November 2024 - 10:10 WIT

PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Berita Terbaru

Daerah

Gelar Happy Kiddy MCM, dan Hadirkan Banyak Permainan

Sunday, 16 Mar 2025 - 18:11 WIT