Infomalukunews.com,Jakarta- Barisan Muda Maluku Bersatu (BMMB) mendesak Kapolri mencopot Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang dan Kasat Reskrim Polres Buru. Karena diduga kuat membiarkan penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di gunung botak.
Menurut mereka, kedua perwira tersebut diduga sengaja membiarkan aktivitas penambangan ilegal dan tidak mampu menutup serta memberantas tambang ilegal yang tidak di gantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Bumi Bupolo Kabupaten Buru. Jumat, (14/3/25)
Permintaan itu tertuang dalam tuntutan massa aksi Barisan Muda Maluku Bersatu (BMMB) sebagai berikut:
1. Copot KAPOLRES Buru karena diduga telah melakukan pembiaran penambang ilegal terus beroperasi yang diduga tidak mengantongi izin IUP di gunung Botak Kab. Buru.
2. Copot Kasat Reskrim Polres Buru karena diduga tidak mampu menutup tambang di Kabupaten Buru.
3. Meminta Kapolri segera membentuk tim investigasi tambang untuk menginvestigasi pertambangan ilegal di Buru yang telah menelan tujuh korban jiwa meninggal dunia dan 6 lainnya luka berat bahkan ada yang patah tulang, akibat tertimbun longsor tambang ilegal.
4. Tangkap dan penjarakan pelaku tambang ilegal dan oknum yang bermain di belakangnya.
Koordinator lapangan (Korlap) pada aksi tersebut, Adi Tamsil Kadimas menduga kuat bahwa mungkin ada kong-kalikong atau konspirasi antara aparat kepolisian dengan penambang ilegal yang tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga pembiaran aktivitas ilegal mining atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini terus beraksi.
Kami menilai aktivitas ilegal mining ini sangat berdampak negatif dan berbahaya bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Karena aktivitas tersebut tidak menerapkan prinsip pertambangan yang baik. Dan dengan beroperasinya tambang emas ini malah menjadi sumber petaka secara terus-menerus bagi penambang ilegal dan masyarakat setempat. “Ungkap Kadimas.
La Ode Aindo mahasiswa megister Ilmu Hukum UMJ mengatakan, aparat kepolisian sekiranya sudah lebih tau jelas bahwa Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini melanggar Undang-undang, yang mana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam undang-undang tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp.100.000.000.000.00.
Adi Indra Kadimas mahasiswa ilmu Hukum UMJ dan Arjun Bin Mustafa mahasiswa UNPAM juga menambahkan, Selain melanggar hukum, PETI juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti kerusakan hutan, bencana lingkungan, gangguan produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta pencemaran air.
Lanjutnya, para pelaku pertambangan ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi tambahan.
Selain itu, pelaku yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP juga dapat dikenakan sanksi pidana.
“Suda begitu banyak korban jiwa dan pencemaran lingkungan akibat pembiaran aktivitas penambangan ilegal, dan kami menduga hingga saat ini tidak ada langkah pengawasan khusus dan langkah tegas dari aparat kepolisian, khususnya Polres Kabupaten Buru di bawah kepemimpinan AKBP Sulastri Sukidjang, serta Kasat Reskrim Polres Buru yang diduga tidak mampu menutup tambang di Kabupaten Buru. Jangan hanya dengan razia sesaat, tapi harus ada langkah permanen untuk menutup tambang ilegal Gunung Botak. ” Ujar Tamsil
Diberitakan, baru-baru ini bencana longsor kembali menelan korban jiwa di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak, Namlea, Maluku. Sebagaimana keterangan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, menjelaskan kronologis kejadian. “Menurut keterangan saksi, seorang penjaga warung, pada pukul 05.00 WIT, terdengar suara air yang sangat deras dari atas tebing.
Untuk diketahui, kejadian tragis yang terjadi pada Sabtu, 8 maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIT ini menyebabkan 7 orang meninggal dunia dan 6 orang mengalami luka-luka, termasuk patah tulang.
Untuk itu, dalam pertemuan mereka dengan Devisi Humas Mabes Polri, mereka sampaikan dengan tuntutan mereka yang termuat dalam lembaran pernyataan sikap mereka dengan harapan agar tuntutannya segera dipenuhi dan bila tidak, mereka berjanji akan kembali melakukan konsolidasi besar-besaran untuk melakukan aksi jilid II.
Menanggapi aksi tersebut, Devisi Humas Mabes Polri menyatakan, bahwa perntaan sikap tuntutan kalian akan segera di berikan ke Bareskrim Polri untuk segera ditindak lanjut, mohon kesabaran dan perhatiannya untuk menunggu untuk dikonfirmasi selanjutnya. (IM-03)