IM-Ambon-Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah melimpahkan perkara Tipikor Pembangunan Pasar Langgur pada Dinas Peridustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2015 – 2018 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Senin 05/02/2024.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Aizit P. Latuconsina mengatakan bahwa, Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Kasi Penuntutan Rozali Afifudin, SH, MH dan diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon.
“Pada pelimpahan hari ini, Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dua orang terdakwa, yaitu terdakwa DF selaku PPK dan terdakwa RT selaku Konsultan Pengawas,” kata Latuconsina.
Sedangkan satu orang tersangka lainnya lanjut dia, yaitu TB selaku rekanan penyedia barang / jasa perkaranya masih proses penyidikan dan akan menyusul dilimpahkan.
“Untuk terdakwa DF dan RT yang perkaranya dilimpahkan hari ini, didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, yaitu Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian kata Juru bicara Kejati Maluku itu.
Setelah pelimpahan perkara tersebut maka Penuntut Umum selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan.
Sekedar tau, proyek pembangunan Pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara tersebut menyerap anggaran 4 tahun berturut-turut yakni, tahun 2015 senilai Rp. 12,4 miliar, tahun 2016 Rp. 3,2 miliar, tahun 2017 Rp. 3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 senilai Rp. 2,5 miliar.
Atas perbuatan para terdakwa selama dari 4 tahun, Negara dirugikan sebesar Rp.2.582.762.109. 96. Berdasarkan perhitungan kerugian Negara oleh Inspektorat daerah Provinsi Maluku. (IM-06).