IM, Namrole-Polres Buru Selatan akhirnya menyerahkan barang bukti dan berkas perkara, kasus penganiayaan dengan tersangka Jamil Latbual (43) tahun ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru, Rabu 4 Oktober 2023.
Penyerahan dilakukan, setelah berkas perkara mantan pejabat Desa Kamanglale tersangka kasus penganiayaan terhadap selingkuhannya, SL (43) tahun dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Polres.
Kasat Reskrim Polres Bursel, Iptu Yefta Marson Malasa dalam konferensi pers membenarkan, telah dilakukan penyerahan berkas perkara mantan pejabat Desa Kamanglale, Kecamatan Namrole Bursel ke JPU Kejari Buru.
“Telah dilakukan penyerahan berkas perkara kasus penganiayaan berat dengan tersangka, Jamil Latbual (43) tahun ke JPU Kejari Buru,” kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, dengan diserahkan berkas perkara tersangka Jamil Latbual ke JPU. Maka kewenangan penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU Kejari Buru.
“Untuk penahanan tersangka kasus penganiayaan, Jamil Latbual selanjutnya menjadi kewenangan JPU Kejari Buru, ” terang Kasat Reskrim.
Untuk diketahui, motif kasus penganiayaan dengan tersangka Jamil Latbual terjadi, lantaran korban SL (43) tahun yang merupakan selingkuhan tersangka, Jamil Latbual menolak untuk melanjutkan hubungan terlarang tersebut.
Namun pelaku tetap memaksa dan mengajak korban ke Pantai Desa Masnana, Kecamatan Namrole Bursel. Sesampai di pantai tersebut, pelaku kemudian menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau.
Sehingga korban mengalami sejumlah luka berat di sekujur tubuh korban, akibat disayat pelaku, Jamil Latbual.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat melanggar ketentuan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (RAM)







