Berkas Eks Pejabat kepala Desa Kamanglale Masuk Jaksa

- Publisher

Friday, 6 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM, Namrole-Polres Buru Selatan akhirnya menyerahkan barang bukti dan berkas perkara, kasus penganiayaan dengan tersangka Jamil Latbual (43) tahun ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru, Rabu 4 Oktober 2023.

Penyerahan dilakukan, setelah berkas perkara mantan pejabat Desa Kamanglale tersangka kasus penganiayaan terhadap selingkuhannya, SL (43) tahun dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Polres.

Kasat Reskrim Polres Bursel, Iptu Yefta Marson Malasa dalam konferensi pers membenarkan, telah dilakukan penyerahan berkas perkara mantan pejabat Desa Kamanglale, Kecamatan Namrole Bursel ke JPU Kejari Buru.

“Telah dilakukan penyerahan berkas perkara kasus penganiayaan berat dengan tersangka, Jamil Latbual (43) tahun ke JPU Kejari Buru,” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, dengan diserahkan berkas perkara tersangka Jamil Latbual ke JPU. Maka kewenangan penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU Kejari Buru.

“Untuk penahanan tersangka kasus penganiayaan, Jamil Latbual selanjutnya menjadi kewenangan JPU Kejari Buru, ” terang Kasat Reskrim.

Untuk diketahui, motif kasus penganiayaan dengan tersangka Jamil Latbual terjadi, lantaran korban SL (43) tahun yang merupakan selingkuhan tersangka, Jamil Latbual menolak untuk melanjutkan hubungan terlarang tersebut.

Namun pelaku tetap memaksa dan mengajak korban ke Pantai Desa Masnana, Kecamatan Namrole Bursel. Sesampai di pantai tersebut, pelaku kemudian menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau.

Sehingga korban mengalami sejumlah luka berat di sekujur tubuh korban, akibat disayat pelaku, Jamil Latbual.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat melanggar ketentuan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (RAM)

Berita Terkait

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Berita Terbaru