Berkas David Katayane Di Teliti Kejati Maluku

- Publisher

Tuesday, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Berkas perkara mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, David Soleman Katayane, diteliti jaksa penuntut umum Kejati Maluku, setelah menerima berkas tahap I dari penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, berkas perkara tersangka David Soleman Katayane saat ini diteliti tim jaksa penuntut umum.

“Untuk berkas tersangka mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, DSK, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan (teliti) tim JPU,”ungkap Kareba, Selasa, 05/09/23.

Kata dia, berkas perkara pria yang diduga lakukan perbuatan tercelah ini baru saja dilimpah penyidik Polisi sejak pekan lalu.

“Jadi karena baru diserahkan minggu lalu makanya mulai diteliti, ikuti saja,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku David Soleman Katayane, ditahan di Rutan Polda Maluku, Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu.

Katayane ditahan karena berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap stafnya di Kantor Dinas P3A Maluku.
Ia dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara serta denda Rp.300 juta.

Ditreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar,melalui Kasubdit IV Renakta AKBP Sulastri Sukidjan, membenarkan penahanan Katayane.

“Iya, (Katayane) sudah ditahan di Rutan Polda Maluku,” ungkap Sulastri kepada media ini, Sabtu (12/8) kemarin.

Katayane akan menjalani penahanan di Rutan Polda Maluku untuk waktu 20 hari ke depan.

Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/47/VIII/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 12 Agustus 2023, Katayane ditahan terhitung 12 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023.

Sekedar diketahui, Katayane dilaporkan ke polisi karena perbuatan bejadnya. Dia dituding telah melecehkan stafnya sendiri.

Tindakan pelecehan seksual ini terjadi pada bulan Juli 2023. Tidak hanya sekali, tetapi tiga kali Katayane melampiaskan syahwatnya ke stafnya sendiri.

Tindakan kekerasan seksual ini mendapat atensi Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. Orang nomor satu di Polda Maluku langsung memerintahkan Dirreskrimum Kombes Pol Andri Iskandar untuk mengusut kasus ini. (IM-Kiler).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 1,640 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru

Daerah

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:48 WIT

Promosi

Tandai Satu Dekade IBM, Voluntara Hadir di Lombok dan Bandung 

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:23 WIT