IM-Ambon-Berkas perkara mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, David Soleman Katayane, diteliti jaksa penuntut umum Kejati Maluku, setelah menerima berkas tahap I dari penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, berkas perkara tersangka David Soleman Katayane saat ini diteliti tim jaksa penuntut umum.
“Untuk berkas tersangka mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, DSK, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan (teliti) tim JPU,”ungkap Kareba, Selasa, 05/09/23.
Kata dia, berkas perkara pria yang diduga lakukan perbuatan tercelah ini baru saja dilimpah penyidik Polisi sejak pekan lalu.
“Jadi karena baru diserahkan minggu lalu makanya mulai diteliti, ikuti saja,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku David Soleman Katayane, ditahan di Rutan Polda Maluku, Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu.
Katayane ditahan karena berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap stafnya di Kantor Dinas P3A Maluku.
Ia dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara serta denda Rp.300 juta.
Ditreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar,melalui Kasubdit IV Renakta AKBP Sulastri Sukidjan, membenarkan penahanan Katayane.
“Iya, (Katayane) sudah ditahan di Rutan Polda Maluku,” ungkap Sulastri kepada media ini, Sabtu (12/8) kemarin.
Katayane akan menjalani penahanan di Rutan Polda Maluku untuk waktu 20 hari ke depan.
Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/47/VIII/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 12 Agustus 2023, Katayane ditahan terhitung 12 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023.
Sekedar diketahui, Katayane dilaporkan ke polisi karena perbuatan bejadnya. Dia dituding telah melecehkan stafnya sendiri.
Tindakan pelecehan seksual ini terjadi pada bulan Juli 2023. Tidak hanya sekali, tetapi tiga kali Katayane melampiaskan syahwatnya ke stafnya sendiri.
Tindakan kekerasan seksual ini mendapat atensi Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. Orang nomor satu di Polda Maluku langsung memerintahkan Dirreskrimum Kombes Pol Andri Iskandar untuk mengusut kasus ini. (IM-Kiler).







