Berdasarkan Restoratif Perkara Pencurian Sepeda Motor di Kejari KKT Diberhentikan

- Publisher

Tuesday, 19 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanimbar- Infomalukunews.com: Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar telah dilakukan ekspose dalam rangka usul penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice / RJ) perkara pencurian sepeda motor.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT) Dadi Wahyudi, SH, MH, pada hari ini Senin, 18/03/2024.

Ekspose tersebut dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Kejari KKT dengan disaksikan secara online oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Bpk. Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH dan secara luring oleh Wakajati Maluku Bpk. I Gde Ngurah Sriada, SH, MH bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku.

Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina kepada wartawan membenarkan Perkara pencurian sepeda motor yang dimaksud adalah perkara atas nama Terdakwa “AB” alias “Abe”.

“Ia didakwa melakukan pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 362 KUHP karena telah mengambil sepeda motor milik Moses Maiseka untuk dimiliki secara melawan hukum pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten KKT, yaitu sepeda motor Yamaha Mio M3 nomor polisi DE 3917 EJE,” kata Latuconsina

Dikatakan, perkara ini diusulkan untuk dihentikan oleh Tim Penuntut Umum Kejari KKT setelah Tim menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti (penyerahan tahap II) dari Penyidik Polres KKT.

Meski begitu kata dia, Tim JPU telah melalukan mediasi untuk mendamaikan terdakwa dan korban bertempat di kantor Kejari KKT, dengan disaksikan oleh keluarga terdakwa dan keluarga korban, tokoh masyarakat dan penyidik.

“Hasil mediasi adalah terdakwa dan korban saling memaafkan dan tercapai perdamaian tanpa syarat antara keduanya,” ucapnya

Oleh karena itu sambungnya, dalam ekspos Tim Penuntut Umum mengusulkan Penghentian Penuntutan dan usulan Penghentian Penuntutan Perkara Pencurian dimaksud disetujui oleh Direktur Oharda atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

“Dengan demikian Penuntut Umum Kejari KKT menghentikan penuntutan perkara pencurian dimaksud sehingga tidak lagi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan,” pungkasnya. (IM-06).

Berita Terkait

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa
PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA
Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 4 December 2024 - 22:30 WIT

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Sunday, 24 November 2024 - 14:06 WIT

Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa

Saturday, 16 November 2024 - 10:10 WIT

PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Friday, 13 September 2024 - 08:17 WIT

KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.

Berita Terbaru

Daerah

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Dinsos Evakuasi ODGJ

Tuesday, 14 Jan 2025 - 16:51 WIT

Daerah

Jaksa Tuntut Dua Pemuda Cabul di Malteng Bervariasi.

Tuesday, 14 Jan 2025 - 09:52 WIT