Infomalukunews,com. Ambon–Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM ) Kota Ambon dilanda masalah. Senin (20/10/2025).
Bagaimana tidak, TKBM Ambon dinilai selama ini tidak ada kekompakan antara pengurus dan anggota, sehingga terkadang ada anggota yang di pecat begitu saja tanpa ada kesalahan yang dibuatnya.
Pasalny, belum lama ini Ketua koperasi Rawidin Ode ( RO ) dan bendahara Armin La Moni ( ALM ) telah di laporkan ke Polda Maluku dan kasusnya sedang dilidik.
Dimana, kasus tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan, atas pembelian sebidang tanah milik Gereja Silo, yang berlokasi di Kelurahan Seilale Kota Ambon.
Kini, muncul kasus baru berupa penghinaan yang di lakukan oleh Bendahara Armin dan Sekertaris Hidayati Bin Said, kepada La Hamdan, buruh harian pada pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Atas kasus penghinaan ini, La Hamdan langsung di laporkan ke Polres Kota P Ambon dan Pulau-Pulau Lease, dan karena kerja profesional dari penyidik, maka kasus ini telah naik ke penyidikan.
Data yang dihimpun LSM LIRA Maluku, kedua orang pengurus koperasi ini telah di tetapkan menjadi tersang ka oleh Polres Kota P. Ambon & PP Lease pada haru Kamis tgl 16 Oktober 2025 dengan SK masing2 no. Tap Tsk 160 & 161/X/Res.1.24/ 2025/Satreskrim.
Jan Sariwating Korwil LSM LIRA Maluku, mengatakan bahwa surat ketetapan tersangka itu telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Ambon tanggal 16 Oktober 2025 untuk segera di tindak lanjuti, hingga proses sampai ke pengadilan
“Tinggal tunggu proses saja, karena sudah ditindak lanjuti surat itu,” katanya singkat. (IM-03).






