IM-Piru,SBB,- Setelah Penolakan KPU Kab.Seram Bagian Barat terhadap Rekomendasi PSU Dari Beberapa Panwascam dengan Nomor : 9 Tahun 2024 dan Nomor : 10 Tahun 2024, kini ketua Bawaslu Kab.SBB mengelak Dari Tanggung Jawab.(03/02/2024).
Sebelumnya Bawaslu Kab.SBB menyampaikan bahwa Menurut Undang-Undang Undang Nomor. 7 Tahun 2017. Dalam Pasal 372 dan mekanisme tentang PSU pada Pasal 273 dan PKPU 25 tahun 2023 Pasal 80 dan mekanismenya di pasal 81 PKPU, telah terjadi Pelanggaran Pemilihan Umum di 19 TPS dan sudah di Kaji oleh Bawaslu.
Menurut Pihak Bawaslu, Sudah ada 5 rekomendasi yang di sampaikan oleh Panwascam ke PPK dan di lanjutkan ke KPU, Kab.SBB.
Kini BAWASLU Kab. SBB lewat Pernyataan dari Ketua Bawaslu mulai mengelak dan lari dari tanggungjawabnya sebagai Lembaga yang di Sahkan oleh Pemerintah yang memiliki fungsi dan tugas dalam pengawasan Pemilihan umum dan melakukan tindakan apabila terjadi pelanggaran.
Beberapa Kali media ini menghubungi Salamun, BAWASLU Kab. SBB lewat Telepon maupun WhatsApp dan mendatangi Kantornya terkait di tolaknya PSU di beberapa TPS, Namun tidak dapat di hubungi, saat bertemu di Rumah makan 99 di dusun waimeteng, Desa Piru, Selasa, 27 Februari 2024 Kemarin, media ini meminta konfirmasi Salamun terkait di tolaknya Rekomendasi Panwascam, dirinya mengatakan bahwa dirinya sedang sibuk.
Sambil mengeluarkan nada bicara yang tidak mengenakan meminta kepada media ini untuk membeberkan siapa sumber yang menyampaikan kepada media ini tentang adanya kesalahan dari pihak BAWASLU terkait dalam melakukan tugasnya sehingga PSU 19 TPS di batalkan, dirinya marah – marah dan meminta untuk Segera di beritahukan identitasnya kepada Salamu.
“Kasih tau sumbernya siapa Karena ini Kode etik Beta (saya) Proses dia, sambil menggebrak meja makan warung 99”. Tekan Salamun dengan nada arogan.
Bahkan salah satu temannya dengan nada tidak bersahabat menyampaikan bahwa ini bukan tempat untuk meminta konfirmasi, tempatnya di kantor.
“ Ini bukan par (Buat) Konfirmasi Katong (Kami) Mau Makan”.Ujarnya dengan dialeg Ambon.
Saat di Konfirmasi oleh media ini lewat pesan WhatsApp kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, DR. Andy Subair menyampaikan bahwa :
“Perlu diperhatikan alasan KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi PSU. Jika alasan karena diluar kemampuan misalnya waktu utk pengadaan logistik tidak cukup, maka itu bisa saja dipahami. Tetapi jika secara substansi unsur penyebab PSU terpenuhi dan cukup waktu bagi KPU utk melaksanakan persiapan PSU maka ada ancaman pidana sesuai dengan pasal 549 UU Nomor 7 Tahun 2017”. Jelas Subair.
Lanjutnya, “ Kami sudah memerintahkan Bawaslu Kabupaten Kota utk mengkaji TL KPU di wilayah masing2 dan mengambil langkah2 sesuai dengan yg diatur dalam UU dan peraturan terkait”. Tegasnya.
Menyikapi persoalan ini, saya meminta kepada Bawaslu Prov. Maluku atau DKPP untuk mengevaluasi Bawaslu Kab.SBB terkait tindakan yang tidak profesionalnya dalam menjalankan tugas serta kewenangannya, agar dalam pelaksanaan Pemilukada nanti tidak ada lagi persoalan – persoalan seperti ini yang dapat merugikan pihak lain. (IM.KR)