Bawaslu Dinilai Gagal Faham, Soal Penerapan Pasal 12 Terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Yang Di Lakukan Ketua KPU Buru

- Publisher

Tuesday, 24 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM; NAMLEA,- Dinilai Gagal menerapkan Perbawaslu Nomor 9 pasal 12, adanya dugaan Pidana yang di lakukan oleh ketua KPU, Setelah sebelumnya Bawaslu Kabupaten Buru telah memutuskan bahwa laporan atas dugaan pencoblosan lebih dari satu kali yang di lakukan oleh Ketua KPU Buru tidak terbukti.

kini Bawaslu Kabupaten Buru tidak meregistrasi atau tidak menerima laporan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 178E UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru.

Adapun Penerapan aturan yang digunakan Bawaslu sebagaimana yang di sampaikan oleh oknum komisioner Bawaslu, Epsus Tomhisa berkaitan dengan tidak diregistrasinya laporan tersebut adalah karena bertentangan dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Penerapan Aturan dari Komisioner Bawaslu, Epsus Tomhisa, adalah bahwa substansi dari laporan tersebut merupakan peristiwa yang sama dengan laporan yang sudah pernah dilaporkan oleh pelapor terkait dengan dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru sehingga bertentangan dengan Pasal 12 angka (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua DPC PERMAHI Namlea, Mursal Sowakil. Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Buru keliru memaknai maksud asli dari Pasal 12 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

“Berkaitan dengan penerapan Aturan Komisioner Bawaslu tersebut, jika ditela’ah secara seksama maka dapat dilihat bahwa dua laporan tersebut jelas merupakan laporan yang berbeda sekalipun subjek hukumnya sama yakni terlapor Ketua KPU Buru namun perbuatan yang menjadi alasan perkaranya berbeda”, Jelas Mursal.

Menurutnya, alasan perkara pada laporan pertama adalah terlapor Ketua KPU Buru diduga melanggar ketentuan Pasal 178C ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 , atas dugaan memberi hak suara lebih dari satu kali sedangkan pada laporan kedua terlapor Ketua KPU Buru diduga melanggar Pasal 178E ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni memberi keterangan tidak benar.

“Dua pasal ini mengatur tentang jenis pelanggaran Pemilihan yang berbeda sehingga dua laporan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perkara yang sama”, ungkap sowakil. (IM-ABI/APL).

Berita Terkait

Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon
Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi
Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon
Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
Bodewin: Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas
Juara III Kompetisi World Of Dance 2026, Jargaria Allstar Sampaikan Terimakasih Kepada Pemkab dan Polres Aru.
Timotius Kaidel Hadiri Aksi Hijau Berkelanjutan AMGPM Cabang Siloam di Taman Kota Dobo
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 17 May 2026 - 16:40 WIT

Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:59 WIT

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Sunday, 17 May 2026 - 00:44 WIT

SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi

Sunday, 17 May 2026 - 00:41 WIT

Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:39 WIT

Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru