Bawaslu Dinilai Gagal Faham, Soal Penerapan Pasal 12 Terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Yang Di Lakukan Ketua KPU Buru

- Publisher

Tuesday, 24 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM; NAMLEA,- Dinilai Gagal menerapkan Perbawaslu Nomor 9 pasal 12, adanya dugaan Pidana yang di lakukan oleh ketua KPU, Setelah sebelumnya Bawaslu Kabupaten Buru telah memutuskan bahwa laporan atas dugaan pencoblosan lebih dari satu kali yang di lakukan oleh Ketua KPU Buru tidak terbukti.

kini Bawaslu Kabupaten Buru tidak meregistrasi atau tidak menerima laporan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 178E UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru.

Adapun Penerapan aturan yang digunakan Bawaslu sebagaimana yang di sampaikan oleh oknum komisioner Bawaslu, Epsus Tomhisa berkaitan dengan tidak diregistrasinya laporan tersebut adalah karena bertentangan dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Penerapan Aturan dari Komisioner Bawaslu, Epsus Tomhisa, adalah bahwa substansi dari laporan tersebut merupakan peristiwa yang sama dengan laporan yang sudah pernah dilaporkan oleh pelapor terkait dengan dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru sehingga bertentangan dengan Pasal 12 angka (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua DPC PERMAHI Namlea, Mursal Sowakil. Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Buru keliru memaknai maksud asli dari Pasal 12 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

“Berkaitan dengan penerapan Aturan Komisioner Bawaslu tersebut, jika ditela’ah secara seksama maka dapat dilihat bahwa dua laporan tersebut jelas merupakan laporan yang berbeda sekalipun subjek hukumnya sama yakni terlapor Ketua KPU Buru namun perbuatan yang menjadi alasan perkaranya berbeda”, Jelas Mursal.

Menurutnya, alasan perkara pada laporan pertama adalah terlapor Ketua KPU Buru diduga melanggar ketentuan Pasal 178C ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 , atas dugaan memberi hak suara lebih dari satu kali sedangkan pada laporan kedua terlapor Ketua KPU Buru diduga melanggar Pasal 178E ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni memberi keterangan tidak benar.

“Dua pasal ini mengatur tentang jenis pelanggaran Pemilihan yang berbeda sehingga dua laporan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perkara yang sama”, ungkap sowakil. (IM-ABI/APL).

Berita Terkait

Festival Hadroh Didorong Jadi Wisata Religi Unggulan Maluku
Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan
Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo
Doa Bersama untuk Ambon, Pemkot Perkuat Persaudaraan dan Kebersamaan Sambut HUT ke-451
Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu
Langkah Mandiri Warga Dusun Emori Sambut Hilirisasi Ubi Kayu
, –
Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 08:03 WIT

Festival Hadroh Didorong Jadi Wisata Religi Unggulan Maluku

Monday, 7 September 2026 - 07:49 WIT

Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

Monday, 7 September 2026 - 07:33 WIT

Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo

Monday, 7 September 2026 - 07:27 WIT

Doa Bersama untuk Ambon, Pemkot Perkuat Persaudaraan dan Kebersamaan Sambut HUT ke-451

Sunday, 6 September 2026 - 19:21 WIT

Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu

Berita Terbaru