.
Infomalukunews.com,Ambon- Pasangan suami istri (Pasutri) yang diamankan Aparat Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, pada Senin (10/3/2025) pekan lalu, sudah menghirup udara bebas dengan status rehabilitasi mandiri oleh BNNP Maluku.
Istri bersama suaminya digrebek dalam mobil, bersama empat orang rekannya, tepatnya di kawasan Kuda Mati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon. Mereka baru saja dari Hitu, Kecamatan Leihitu Maluku Tengah saat itu.
“Tidak tiga orang, mereka semuanya ada enam orang. Mereka baru saja dari Hitu saat itu. Dari penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Sehingga, kami menyerahkan ke BNN (BNNP Maluku) utuk dilakukan Rehabilitasi Mandiri,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Heri Budianto kepada wartawan di Ambon, Senin (17/3/25).
Menurutnya, rehabilitasi terhadap keenam orang tersebut bukan tanpa alasan. Pertama, tidak ada alat bukti, bukan residivis, baru pertama kali menggunakan narkoba.
“Nah, ini yang menjadi pertimbangan kami untuk kami serahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi. Dari keenam orang itu ada pasangan suami istri. Saat penangkapan, mereka semuanya dalam mobil, baru dari Hitu,” jelasnya.
Dalam status rehabilitasi terhadap keenam orang positif narkoba itu, tambah Kombes Budianto, pihaknya masih terus melakukan pendalaman soal asal usul barang bukti narkoba yang digunakan oleh mereka.
“Tentu pendalaman masih terus dilakukan. Asal barang bukti narkoba yang mereka gunakan tentu kami masih dalami. Kami tidak bisa buka disini, tentu menjadi kerahasiaan penyelidikan kami. Yang pasti, saat penangkapan, tim langsung lakukan penggeladahan. Tapi barang bukti itu tidak ada. Tes Urine mereka positif,” tandasnya. (Borqan-IM)







