Infomalukunews,com. Ambon–Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa didesak copot kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PU Maluku Nur Mardas dari jabatannya.
Desakan itu disampaikan oleh Direktur Lembaga Kajian Independen (LKI) Maluku Usman Warang, pada media ini, Senin (03/11/2025), menurutnya, hal itu demi nama baik Gubernur Maluku di mata publik Maluku.
“Pak Gubernur Maluku sudah harus segera copot Kabid cipta karya Nur Mardas, ini bukan persoalan suka dan tidak suka, tapi hal ini demi nama baik pak Gubernur di mata publik,” ucapnya.
Pasalnya kata dia, Kabid Cipta Karya akhir-akhir ini banyak berbuat masalah mulai dari pekerjaan proyek-proyek air bersih yang tak kunjung tuntas dikerjakan di lapangan.
“Ada juga persoalan tuduhan terhadap pegawai dinas PU berinisial RT, soal tanda tanggan palsu untuk pencairan dana, bahkan persoalan itu sudah dilaporkan direskrimmum Polda Maluku,” jelasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa, dari sisi jabatan semua pihak sudah mengetahuinya, bahwa jabatan Kabid Cipta Karya yang dimiliki Nur Mardas sekarang diduga bekingan oleh Sekda Maluku Sadli le, bahkan belum memenuhi persyaratan.
“Masih banyak pengawai yang punya kemampuan dikantor Gubernur untuk bisa di isi sebagai Kabid Cipta Karya,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu sumber terpercaya di lingkup kantor Gubernur Maluku mengatakan, sejak dilantik sebagai Kabid Cipta Karya PU Maluku tahun 2023 lalu, Nur Mardas belum memenuhi persyaratan normatif sebagaimana amanat aturan ASN.
“Saat dilantik menjadi Kabid Cipta Karya, jabatan fungsionalnya hilang. Bahkan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk mengembalikan yang bersangkutan ke jabatan fungsional,” ucapnya kepada awak media di Ambon.
Ia menyebutkan, pihak BKD telah berkoordinasi dengan Dinas PU Maluku untuk menyurati Kementerian PUPR terkait jabatan fungsional yang hilang.
“Proses untuk menggantikan Nur Mardas sementara menunggu hasil kordinasi Dinas PU dengan Kementerian terkait jabatan fungsional yang hilang. Jadi BKD tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika hasil kementrian sudah ada, segera akan diganti oleh orang lain berdasarkan usul dari Dinas PU Maluku,” tambahnya.
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah lanjutnya, Gubernur Maluku berhak melakukan evaluasi terhadap jabatan birokrasi yang menyalahi aturan ASN.
Untuk diketahui, Nur Mardas adalah salah satu pejabat yang dilantik oleh Murad Ismail, yang tidak memenuhi persyaratan normatif.
Saat menjabat Kabid Cipta Karya PU Maluku, banyak bermunculan nada ketidakpuasan di internal PU Maluku. Dari fakta-fakta lapangan hasil penelusuran dan investigasi Tribun Maluku, terungkap bahwa Nur Mardas mempunyai link dengan Sekda Maluku.
Langkah yang dilakukan Gubernur HL saat ini, untuk menata birokrasi yang proporsional, profesional dan juga efektif sangat dinantikan oleh masyarakat. (IM-03).






