Balap Liar Berujung Maut  Di Tanimbar Utara,  Jefri Tuwul:  Keluarga korban Minta Diusut Tuntas Dan Tolak Bekingan.

- Publisher

Thursday, 15 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com  Tanimbar Utara, Kepulauan Tanimbar – Bung Jefri Tuwul dari Pihak Keluarga korban kecelakaan lalu lintas maut dengan tegas mengecam dan mengutuk keras segala bentuk pembekingan, perlindungan, serta upaya pengaburan hukum dalam penanganan kasus balapan liar yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Kecamatan Tanimbar Utara.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 12 Januari 2026, sekitar pukul 01.25 WIT, di Jembatan Penyeberangan Wear Arafura, Larat, Kecamatan Tanimbar Utara.

Kejadian ini telah disampaikan langsung oleh Kapolsek Tanimbar Utara, IPTU Efer Fasse, kepada Media Tifa Tanimbar.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Riki Karmela (33), warga Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara.

Sementara itu, terduga pelaku utama Ignasius Londar (20), warga Desa Olilit Baru, saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit dr. Anaktototy Larat dan belum dapat dimintai keterangan.

Satu terduga pelaku lainnya, Dede Leasa, hingga kini melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya.

Menurut keterangan saksi Dion Lingansera dan Jonfrits Lokdalim, mereka datang ke lokasi untuk menonton balapan liar yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku. Sekitar lima menit balapan berlangsung, Ignasius Londar terjatuh dan menabrak korban yang saat itu berada di atas jembatan.

Akibat benturan keras, korban mengalami pendarahan dari mulut dan hidung, dan dinyatakan meninggal dunia.

Kapolsek Tanimbar Utara, IPTU Efer Fasse, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan awal, mulai dari menerima laporan masyarakat pada pukul 01.45 WIT, meninjau tempat kejadian perkara (TKP), mengambil keterangan saksi, mengamankan barang bukti, hingga membawa korban dan pelaku ke rumah sakit. Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Namun demikian, Bung JEFRI TUWUL dari Pihak keluarga korban menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada penanganan administratif semata, dan tidak boleh ada pihak mana pun yang mencoba melindungi pelaku, mengaburkan peran pihak lain, atau memperlambat proses hukum.

“sekali lagi saya menegaskan, ini bukan kecelakaan biasa. Ini adalah balapan liar yang merenggut nyawa manusia. Setiap pihak yang membekingi pelaku, menghilangkan fakta, atau menghambat proses hukum adalah penjahat hukum dan wajib diproses pidana,” tegas perwakilan keluarga korban.

Bung Jefri Tuwul Perwakilan dari Pihak Keluarga korban menilai bahwa tindakan melindungi atau membelokkan penanganan perkara tersebut merupakan bentuk obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP, serta dapat dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP bagi pihak-pihak yang turut serta atau membantu.

Jika ditemukan pemalsuan keterangan atau dokumen, maka Pasal 263 KUHP harus diterapkan tanpa kompromi.

“untuk itu saya menolak segala bentuk damai paksa, tekanan, maupun iming-iming materi. Nyawa manusia tidak bisa ditukar dengan apa pun.

Jika ada oknum aparat atau pihak berkepentingan yang bermain di balik kasus ini, kami mendesak agar segera dicopot, diproses hukum, dan diumumkan ke publik,” lanjutnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Keluarga Korban akan mengawal kasus ini sampai tuntas, Apabila ada kejanggalan maka Bung JEFRI TUWUL dari Pihak Keluarga akan melaporkan ke Propam, Irwasum, Kompolnas, serta membuka perkara ini ke ruang publik nasional hingga seluruh pelaku—baik pelaku utama maupun pihak yang melindungi—diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tidak mencari simpati. Kami menuntut keadilan. Dan keadilan tidak boleh dikubur bersama korban,” tutup pernyataan dari Keluarga Korban Bung JEFRI TUWUL.(IM / DW)

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Laporan E.A : Senin, Brigpol A.M Akan Diperiksa Bidpropam Polda Maluku
Komisi III DPRD Maluku Gelar Rapat Kerja dengan Enam Mitra, Bahas Kelanjutan Persoalan di Banda
Pemkab Bursel Canangkan Hilirisasi Ubi Kayu, Siapkan 3.061 Hektare Lahan Plasma
MUTTAQIEN HELUTH: HAMPIR TIGA BULAN KASUS KEMATIAN FIKRAM HELUTH BELUM TERUNGKAP, IMM MALUKU DESAK KAPOLDA TURUN TANGAN
Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027
Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 11 October 2026 - 20:36 WIT

Tindak Lanjuti Laporan E.A : Senin, Brigpol A.M Akan Diperiksa Bidpropam Polda Maluku

Sunday, 11 October 2026 - 20:16 WIT

Komisi III DPRD Maluku Gelar Rapat Kerja dengan Enam Mitra, Bahas Kelanjutan Persoalan di Banda

Sunday, 11 October 2026 - 19:45 WIT

Pemkab Bursel Canangkan Hilirisasi Ubi Kayu, Siapkan 3.061 Hektare Lahan Plasma

Sunday, 11 October 2026 - 14:37 WIT

MUTTAQIEN HELUTH: HAMPIR TIGA BULAN KASUS KEMATIAN FIKRAM HELUTH BELUM TERUNGKAP, IMM MALUKU DESAK KAPOLDA TURUN TANGAN

Saturday, 10 October 2026 - 17:13 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:13 WIT