INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Seorang ayah tega merudapaksa atau melakukan persetubuhan terhadap anak kandung sendiri, PH (71) alias Latipus kini mendekam di teruji besi selama 9 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dakwaan kedua pasal 46 Jo pasal 8 huruf a Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Sebelum menjatuhkan hukuman pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Untuk hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang mengakui perbuatan, terdakwa sebagai kepala keluarga, dan terdakwa sudah berusia lanjut.
Sementara hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa meninggalkan rasa trauma dan luka mendalam pada diri korban dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma dan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan yang hidup di tengah masyarakat, apalagi dilakukan terdahap anak kandungnya sendiri.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Wilson Sliver didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon. Rabu 20/11/24.
“Menjatuhkan hukuman pidana oleh karena itu terhadap terdakwa PH alias Latipus dengan pidana selama 9 tahun dan 6 bulan,” kata majelis hakim.
Selain pidana badan, ayah bejat itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar makan diganti dengan hukuman penjara 2 bulan.
Sebagaimana diketahui, vonis tersebut sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Novi Temar dengan pidana penjara 14 tahun.
Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum menyatakan pikir-pikir.
Sebagai informasi, orang tua bejat ini telah melakukan perbuatan bejat berulang kali kepada anak korban. Pertama kali pada Mei 2023, sekitar pukul 14.00 WIT. bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Skip Tengah RT 005/RW 002 Kec. Sirimau Kota Ambon, tepatnya di dalam kamar korban.
Selanjutnya kejadian ke dua, tiga dan empat terjadi di tahun 2023 didalam kamar terdakwa, namun bulan dan tahunnya terdakwa sudah tidak ingat lagi.
Selanjutnya Kejadian persetubuhan yang terakhir terjadi di Hari Sabtu tanggal 17 Februari tahun 2024 sekitar jam 13.00 Wit bertempat di rumah Tiga di Skip Tengah RT 005/RW 002 Kec. Sirimau Kota Ambon, tepatnya di dalam kamar terdakwa.
Juga perbuatan dilakukan terdakwa ini, dengan mengancam anak korban. Akibat diketahui adik korban langsung beritahu kepada isteri terdakwa dan langsung dilaporkan kepada pihak berwajib. (IM-06).