Infomalukunews.com,Ambon-Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan kapal Kapitan Jongker sebesar Rp.2,5 miliar milik masyarakat Desa setempat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprindik) yang diteken Aspidsus Kejati Triono Rahyudi tertanggal 13 Desember 2022 dengan surat No.SP-2025/Q.1.5/Fd.2/12/2022, dan telah dijanjikan Kejati Maluku untuk mengusut kasus ini, sehingga perlu dipertanyakan bagaimana kelanjutan dari kasus tersebut.
Pemuda Desa, Tomalehu Barat, Mufti Tiakoly, Melalui pesan Whatsapp kepada Redaksi Media Infomaluku, mengungkapkan Kapal bantuan kementerian PDTT berbahan fiber ini dipastikan saat ini jadi bingkai di pangkalan dok Laha, karena sama sekali tidak ada orang yang mengurus kapal ini lagi.
“Di lain pihak Kejati Maluku diketahui tengah lakukan penyelidikan kapal tersebut berdasarkan surat yang diteken Aspidsus Kejati Triono Rahyudi tertanggal 13 Desember 2022 dengan surat No.SP-2025/Q.1.5/Fd.2/12/2022.Surat ditujukan kepada Frangko Failmury, yang dalam kasus ini berperan sebagai kontraktor Kapal Kapitan Jongker milik Bumdes Desa Tomalehu Barat, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten SBB. Dan surat ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kapal transportasi laut milik Bumdes Desa Tomalehu Barat. Yang mana Kapal bantuan tahun anggaran 2021 bermesin total mencapai 600 PK, namun miris tak dapat digunakan pihak Bumdes,” ungkapnya, Senin, (24/3).
Kata dia, karena melihat belum bisa beroperasi, masyarakat mencoba mengkonfirnasi Franko Failmury, selaku kontraktor, namun ia mengaku pernah diperiksa tim penyelidik Didsus Kejati Maluku tahun lalu. Namun dia menolak bertanggung jawab, dengan dalih kerusakan kapal bukan akibat ulah pihaknya. Sebab, menurutnya kapal Bumdes Kapitan Jongker diserahkan ke Pj Kades Tomalehu Barat dalam keadaan baik. Tapi karena kelalaian pihak Bumdes dan Pj Kades, kapal jadi rusak. Bahkan pihak kontraktor memyatakan yang harus bertanggungjawab adalah Pj Kades Tomalehu Barat Yusnita Tiakoly (YT)
Dia menjelaskan, penyerahan kapal Bumdes diserahkan oleh mantan Bupati SBB, Yus Akerina, 14 Maret 2022 lalu. Dan sebagai penerima barang adalah Yusnita Tiakoly (YT) yang ketika itu sebagai Pj Kades Tomalehu Barat.
Padahal, lanjut dia, Kapal Kapitan Jongker tergolong mewah dengan kapasitas angkut 30 penumpang dan diperuntukan sebagai sarana transportasi laut rute Manipa-Tahoku.
Namun saat ini barakhir jadi bangkai setelah terbengkalai di pantai Kairatu Beach.
“Jadi waktu masyarakat ketika konfirmasi PPK Fadilah Pelu menyebutkan kapal dibangun CV. Mega Karya Utama di Desa Laha Kota Ambon. Yang mana awal perencanaan kapalnya di tahun 2020 tapi disetujui pada tahun anggaran 2022. Berdasarkan kontrak kerja pengajuan yang dianggarkan Rp.2.500.000.000. tetapi disetujui Rp.2.081.600.400 dan dikerjakan oleh CV. Mega Karya Utama. Proses pekerjaan selesai bulan November 2021, tetapi karena cuaca alam yang tidak bersahabat dan belum ada pemeriksaan dari BPK kapal mewah ini dititipkan sementara di galangan Kapal milik CV. Mega Karya Utama dengan Surat Perjanjian Penitipan, hingga Kapal Kapitan Jongker diserahterimakan antara Pemda SBB dan Bumdes Desa Tumalehu Barat pada Maret 2022,” bebernya.
Kata dia, dengan Perjanjian pihak penerima bantuan, bersedia melakukan pemeliharaan rutin dan menanggung biaya operasional kapal serta bersedia untuk membuat laporan dan melaporkan ke Dinas Perhubungan Seram Bagian barat per triwulan.
“Menurut PPK Faridah Pelu,Kapal diberikan kepada Bumdes dengan alasan Pj Desa Tomalehu Barat merupakan pegawai Dinas Pariwisata SBB yang dinilai mampu mengelola kapal tersebut. Selain melayani masyarakat, juga diharapkan untuk antar jemput wisatawan lokal dan domestik yang butuh transportasi.Tetapi kenyataannya malah berbanding terbalik. Untuk itu kita harap kejati Maluku segera usut ulang kasus ini,” pungkasnya.(IM-03)







