Infomalukunews,.com, Dobo- Keterlambatan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru dalam mengeluarkan hasil audit PSDKU Aru dipertanyakan masyarakat.
Hingga saat ini, hasil audit yang sangat dinantikan publik tersebut belum juga di selesaikan, padahal audit ini merupakan pintu masuk utama bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melanjutkan proses hukum dan mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi PSDKU Aru lewat dana Hibah Rp 82 M itu. Kata salah satu masyarakat Aru Randy Walay belum lama ini
Kami menilai, hal ini dapat menghambat kerja APH, Memperpanjang ketidakpastian hukum,
Dan memunculkan kecurigaan publik adanya upaya melindungi pihak-pihak tertentu.
Perlu ditegaskan, uang PSDKU Aru adalah uang negara dan uang rakyat, yang kerugian nya bisa mencapai puluhan miliar, sehingga tidak ada alasan apa pun untuk berlama lama dengan hasil audit.
Dengan ini sebagai masyarakat dan pemuda Aru menyatakan sikap:
Mendesak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru segera mengeluakan hasil audit PSDKU Aru tanpa alasan apa pun.
Meminta APH tidak menunggu terlalu lama dan segera mengambil langkah hukum lanjutan berdasarkan kewenangannya.
Menolak segala bentuk intervensi, kompromi, dan permainan kepentingan yang berpotensi mengaburkan penegakan hukum kasus PSDKU Aru.
Kami mengingatkan, jika hasil audit terus diperlambat, maka hal ini akan kami anggap sebagai pembiaran terhadap dugaan korupsi dan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip transparansi, keberanian, dan keadilan, bukan kepentingan elit atau kekuasaan tertentu.
Kasus PSDKU Aru harus dibuka seterang-terangnya dan diusut sampai ke akar-akarnya.
Kami akan terus mengawal dan tidak akan berhenti bersuara sampai kasus ini benar-benar dituntaskan secara hukum.
Sementara itu informasi yang didapatkan media ini dari sumber terpercaya di Inspektorat bahwa pihaknya sementara bekerja melakukan audit secara teliti dan hati – hati, selanjutnya setelah sudah selesai barulah inspektorat menyerahkan ke APH untuk ditindaklanjuti. Dan saat ini APH memberikan kesempatan kepada inspektorat selama 60 hari, kata sumber.(IM/Tim)







