Aniaya Mantan Istri Akibat Cemburu, Andhika di Hukum 1,3 Tahun Bui.

- Publisher

Monday, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa penganiyaan terhadap seorang perawat Rumah Sakit Bhayangkara, atas nama Asma Ulhusna Lestaluhu, dengang terduga Andika Tuasalomy selaku mantan suami korban, hanya dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) Fitria Tuahuns, yang sebelumnya menuntu terdakwa selama 2,6 tahun penjara.

Terdakwa Andhika dihukum lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut  Umum (JPU) dan melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Vonis itu dibacakan langsung oleh Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung, Senin (25/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara  selama 1 tahun dan 3 bulan, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapakan barang bukti yang digunakan terdakwa berupa, 1 (satu) buah parang pendek dengan panjang keseluruhan 42 cm dan bilah 4 cm dan satu buah helm berwarna hitam dan dimusnahkan.

Diketahui, terdakwa Andika yang merupakan mantan suami korban Asma Ulhusna Lestaluhu melakukan perbuatan pidana dengan cara membacoknya, namun korban menangkis dengan tangannya.

Insiden itu terjadi pada Kamis, (11/7/2024) lalu sekira pukul 22:00 WIT di kawasan Jalan Desa Suli Atas, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Korban dengan pelaku sudah berpisah sekitar dua tahun, dan terdakwa mengharapkan keduanya rujuk kembali. Namun permintaan pelaku ditolak oleh korban lantaran dirinya sudah memiliki pacar. Hal itu memicuh amarah dan kecemburuan pelaku.

Namun saat tiba di lokasi kejadian lanjut Jaksa, terdakwa yang muncul dari arah belakang korban langsung melakukan pembacokan dan melarikan diri.

Korban yang mengalami luka di bagian tangan langsung berhenti dan terduduk lemas di tepi jalan sembari menunggu bantuang dari warga yang melintas dan membawanya ke RS Dr. Ishak Umarella Tulehu untuk mendapatkan pertolongan medis.

Mengatahui insiden itu, keluarga korban langsung bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Salahutu. (IM-06)

Berita Terkait

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Dinsos Evakuasi ODGJ
Jaksa Tuntut Dua Pemuda Cabul di Malteng Bervariasi.
Satgas Pam Laut Lantamal IX Berhasil Amankan Pistol Rakitan Serta Amunisinya di Pelabuhan Yos Sudarso
DPRD Bakal Panggil PT. Manusela Prima Mining Dan PT. Trijaya Delapan – Delapan Mineral Terkait Penolakan Masyarakat Dusun Talaga Piru.
Mahasiswa Manipa, Demo Desak Naikkan Status Jalan Lingkar Manipa Dan Memperhatikan Transportasi Laut.
Gubernur Terpilih Diminta Evaluasi Pihak PD Panca Karya -Diduga Gelapkan Dana Uang Daerah
Merajut Persatuan Dalam Bingkai Kemalukuan Sebagai Spirit Pela Gandong
Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 14 January 2025 - 16:51 WIT

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Dinsos Evakuasi ODGJ

Tuesday, 14 January 2025 - 09:52 WIT

Jaksa Tuntut Dua Pemuda Cabul di Malteng Bervariasi.

Tuesday, 14 January 2025 - 09:50 WIT

Satgas Pam Laut Lantamal IX Berhasil Amankan Pistol Rakitan Serta Amunisinya di Pelabuhan Yos Sudarso

Tuesday, 14 January 2025 - 09:47 WIT

DPRD Bakal Panggil PT. Manusela Prima Mining Dan PT. Trijaya Delapan – Delapan Mineral Terkait Penolakan Masyarakat Dusun Talaga Piru.

Monday, 13 January 2025 - 18:47 WIT

Mahasiswa Manipa, Demo Desak Naikkan Status Jalan Lingkar Manipa Dan Memperhatikan Transportasi Laut.

Berita Terbaru

Daerah

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Dinsos Evakuasi ODGJ

Tuesday, 14 Jan 2025 - 16:51 WIT

Daerah

Jaksa Tuntut Dua Pemuda Cabul di Malteng Bervariasi.

Tuesday, 14 Jan 2025 - 09:52 WIT