Aniaya Mantan Istri Akibat Cemburu, Andhika di Hukum 1,3 Tahun Bui.

- Publisher

Monday, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa penganiyaan terhadap seorang perawat Rumah Sakit Bhayangkara, atas nama Asma Ulhusna Lestaluhu, dengang terduga Andika Tuasalomy selaku mantan suami korban, hanya dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) Fitria Tuahuns, yang sebelumnya menuntu terdakwa selama 2,6 tahun penjara.

Terdakwa Andhika dihukum lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut  Umum (JPU) dan melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Vonis itu dibacakan langsung oleh Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung, Senin (25/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara  selama 1 tahun dan 3 bulan, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapakan barang bukti yang digunakan terdakwa berupa, 1 (satu) buah parang pendek dengan panjang keseluruhan 42 cm dan bilah 4 cm dan satu buah helm berwarna hitam dan dimusnahkan.

Diketahui, terdakwa Andika yang merupakan mantan suami korban Asma Ulhusna Lestaluhu melakukan perbuatan pidana dengan cara membacoknya, namun korban menangkis dengan tangannya.

Insiden itu terjadi pada Kamis, (11/7/2024) lalu sekira pukul 22:00 WIT di kawasan Jalan Desa Suli Atas, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Korban dengan pelaku sudah berpisah sekitar dua tahun, dan terdakwa mengharapkan keduanya rujuk kembali. Namun permintaan pelaku ditolak oleh korban lantaran dirinya sudah memiliki pacar. Hal itu memicuh amarah dan kecemburuan pelaku.

Namun saat tiba di lokasi kejadian lanjut Jaksa, terdakwa yang muncul dari arah belakang korban langsung melakukan pembacokan dan melarikan diri.

Korban yang mengalami luka di bagian tangan langsung berhenti dan terduduk lemas di tepi jalan sembari menunggu bantuang dari warga yang melintas dan membawanya ke RS Dr. Ishak Umarella Tulehu untuk mendapatkan pertolongan medis.

Mengatahui insiden itu, keluarga korban langsung bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Salahutu. (IM-06)

Berita Terkait

Aliansi Mahasiswa Desak Kejati Usut Dugaan Anggaran Pemeliharaan Jalan di Maluku.
Ungkap Empat Kasus Peredaran Gelap Narkoba di Ambon Polda Maluku Tangkap 5 Tersangka
HIPPMAK Kailolo Desak Polisi Tangani Kasus Kailolo-Kabauw Secara Serius dan Tuntas.
Kondisi Jalan Rusak Parah, Ini Kata BPJN Maluku.
DPD KNPI Maluku Pertanyakan Kinerja BPJN Soal Jalan Kawa-Taniwel
Jenazah Ferdina Buma dari TKP Muara Kum Berhasil Diidentifikasi, Total 16 Jenazah Sudah Diserahkan ke Keluarga
Diduga Oknum Anggota Persit Lakukan Penipuan, Ini Tanggapan Kapendam XV/Pattimura
Hans Tapotubun Jabat PLT Direktur PDAM Dobo, Tugas Berat Menanti, Tingkatkan Mutu Layanan Perusahaan.
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 17 April 2025 - 22:18 WIT

Aliansi Mahasiswa Desak Kejati Usut Dugaan Anggaran Pemeliharaan Jalan di Maluku.

Thursday, 17 April 2025 - 18:38 WIT

Ungkap Empat Kasus Peredaran Gelap Narkoba di Ambon Polda Maluku Tangkap 5 Tersangka

Thursday, 17 April 2025 - 17:56 WIT

HIPPMAK Kailolo Desak Polisi Tangani Kasus Kailolo-Kabauw Secara Serius dan Tuntas.

Thursday, 17 April 2025 - 17:40 WIT

Kondisi Jalan Rusak Parah, Ini Kata BPJN Maluku.

Thursday, 17 April 2025 - 13:07 WIT

DPD KNPI Maluku Pertanyakan Kinerja BPJN Soal Jalan Kawa-Taniwel

Berita Terbaru

Daerah

Kondisi Jalan Rusak Parah, Ini Kata BPJN Maluku.

Thursday, 17 Apr 2025 - 17:40 WIT