Angkot Dan Speedboat Diharuskan Batasi Penumpang

- Publisher

Monday, 23 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, IM – 

Mulai terhitung hari ini Senin, (23/03/2020), Walikota Ambon, Richard Louhenapessy Menegaskanp bagi seluruh Pengemudi Angkutan Umum (Angkot) dan Speedboat agar dapat mengurangi jumlah penumpang.

Kebijakan ini merupakan salah satu langkah dalam pencegaban Covid -19 di Kota Ambon. Sebagaimana yang telah diketahui pada Minggu (23/03/2020) salah satu pasien yang telah diisolasi pada RSUD Haulussy Ambon positive terpapar Covid- 19.

“Pada hari biasanya itu kapasitas penumpang untuk angkot 12 orang, maka dengan ada Covid- 19 di Kota Ambon, dan untuk pencegahannya jumlah penumpang harus dikurangi, hanya diizinkan 8 penumpang per angkot,” kata Walikota di Ambon.

Walikota menegaskan, pihaknya telah berkordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Ambon agar dapat memonitoring seluruh angkot sehingga dapat mengurangi jumlah penumpangnya.

Selain itu juga, Walikota menugaskan Dinas Perhubungan Kota Ambon, menyurati setiap pemilik angkot untuk menurunkan setoran, sehingga tidak dapat membebankan pengemudi. “Nanti kita akan bicarakan juga bagaimana kompensasi dari kebijakan yang terjadi, apakah nanti pajaknya itu nanti dikurangi atau dengan hal lainnya, tapi semua itu akan berpartisipasi secara maksimal,” jelasnya.

Ditegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menarik ijin trayek dari pada pemilik angkot yang tidak mengikuti instruksi yang telah dikeluarkan.

Tak hanya itu, selain angkot, kebijakan ini juga diberlakukan bagi alat trasportasi laut, yakni speedboad yang biasanya penumpang sampai 20 orang, harus dikurangi sampai 14 atau 15 per speedboat. (dd)

Berita Terkait

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Berita Terbaru