Infomalukunews.com,Ambon– Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Maluku yang menelan anggaran Rp 5,4 miliar hingga kini masih terbengkalai. Meski telah dialokasikan dana yang cukup besar, untuk rumah dinas (Rumdis) dan fasilitas lainnya belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.
Rumah dinas (Rumdis) Gubernur Maluku semasa pemerintahan Murad Ismail (MI) tidak diperhatikan, sehingga Rumdis tersebut belum bisa di tempati oleh Hendrik Lewerissa Gubernur Maluku saat ini.
Diketahui, rumah dinas (rumdis) Gubernur Maluku itu selalu di biayai pertahun semasa Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku periode 2019-2024 yang lalu, tetapi hingga saat ini Gubernur Maluku baru yakni Hendrik Lewerissa – Abdullah Vanath, pekerjaan rumdis belum juga rampung.
Hal ini memunculkan beragam pertanyaan dari berbagai pihak terkait penggunaan anggaran dan kendala yang dihadapi dalam proses perbaikan Rumdis tersebut.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD-IMM) Maluku bidang Politik dan Kebijakan Publik (Hikmah) Moh. Saleh Souwakil, mengatakan anggaran 5,4 miliar yang diperuntukkan untuk perbaikan Rumdis harusnya rampung pada pemerintahan Lewerissa – Vanath. Tetapi anehnya Rumdis tersebut belum juga rampung.
Ia menyatakan proses pembangunan atau perbaikan Rumdis Gubernur Maluku seharusnya rampung, agar bisa di tempati oleh Hendrik Lewerissa, Gubernur Maluku baru. “Ungkapnya pada media ini. Sabtu, (8/3/25)
Ia menuding, lanjut dia, pihak-pihak yang dipercayakan oleh Murad Ismail semasa menjadi Gubernur Maluku periode lalu, orang-orang itu harus bertanggung jawab. “Ujarnya.
Pembangunan atau perbaikan Rumdis Gubernur Maluku ada yang tidak beres. Ia pun berharap persoalan ini harus di lirik oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku. “Harap dia.
Sementara itu, Praktisi Hukum Bansa Hadi Sella, mengatakan jika dilihat dari anggaran yang begitu besar dengan kondisi fisik Rumdis Gubernur Maluku, maka itu sangat tidak berbanding lurus. “Ujarnya. Sabtu, (8/3/25)
Anggaran besar itu lanjut dia, mestinya sudah bisa dibangun rumah dinas Gubernur Maluku yang baru, bukan rehab, atau renovasi.
Rumdis itu kan tidak pernah ditempati Gubernur Maluku sebelumnya, lantas biaya pemeliharaan yang bersumber dari APBD itu peruntukannya untuk rumah dinas yang mana,? sehingga sampai hari ini belum juga ditempati Gubernur baru, karena alasan renovasi. “Kata dia.
Ia menduga ada penyalahgunaan anggaran, oleh karena itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku harus bergerak cepat mengusut tuntas persoalan tersebut.
Lebih lanjut, ia berharap pihak terkait (kontraktor) harus bisa diperiksa, karena tidak logis anggaran sebesar itu tidak cukup untuk pemeliharaan rutin rumah dinas Gubernur Maluku.
Praktisi Hukum tersebut menambahkan, Kan pak Gubernur sendiri sempat mempertanyakan peruntukan anggaran pemeliharaan rutin rumah dinas selama ini.?
Ia pun menekankan dugaan penyalahgunaan anggaran Rp 5,4 miliar untuk pembangunan atau perbaikan Rumdis bisa dijadikan petunjuk kepada Kejati untuk melakukan investasi dan bila ada indikasi Korupsi harus segera diproses secara transparan. “Pungkasnya.(IM-GB)







