Analisis Gugatan Sengketa PEMILUKADA Kabupaten/Kota 2024 di MK

- Publisher

Wednesday, 11 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

OLEH : ABDURRACHIM WADJO

 

Ambon,–Terkait dengan konsekuensi di terima atau tidaknya sebuah sengketa ,maka pencari keadilan harus patuh kepada Putusan MK nanti apabila para Hakim MK memberikan standing opinion,maka di situlah putusan yang bersifat sah dan mengikat berlaku, sehingga asas Erga Omnes tercermin dari ketentuan yang menyatakan bahwa putusan MK langsung dapat di laksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat berwenang kecuali perundangan undangan mengatur lain..

Yang di cari di mahkamah konstitusi adalah Kebenaran materiil dalam bingkai kebenaran formil ini kemudian di batasi oleh alat bukti tetapi dengan alat bukti yang di batasi kebenaran formil dia menggali kebenaran formil dgn alat bukti yang ada.

Dalam teori pembuktian yang berlaku Universal kita mengenal 7 alat bukti yang di sebut

dengan istilah

SAINTIVIC EVIDENS, Sebagai berikut.

1: DAIRECT EVIDENS

Alat bukti langsung yang di ajukan secara fisik oleh pihak yang berkepentingan.

2: INDAIRECT EVIDENS

Alat bukti yang tidak langsung menunjukkan suatu fakta tetapi memberikan petunjuk bahwa fakta tersebut benar.

3: Testimoni EVIDENS

Bukti kesaksian ucapan dan pernyataan yang di sampaikan di bawah sumpah dalam persidangan bukti ini di gunakan untuk mendukung suatu argumentasi atau klaim.

4: dokomentay EVIDENS

Bukti yang berupa catatan dalam bentuk tertentu dapat di ajukan di pengadilan, bukti dapat berupa Dokumen tertulis seperti surat.

5: Saftitut EVIDENS

Bukti kesaksian petunjuk,tanda

keterangan dan saksi

6: Demonstraif EVIDENS

Bukti Bukti yang di gunakan untuk menjelaskan fakta fakta di depan pengadilan.

7: FIsikal EVIDENS

Bukti fisik atau Physical EVIDENS dalam hukum perdata adalah salah satu cara untuk mengumpulkan, bukti bukti dalam proses pembuktian..

Kembali kepada para Penggugat yang mengajukan gugatan di MK apakah sudah memenuhi 7 jenis alat bukti yang telah di siapkan Untuk mewujudkan suatu keadilan.. Kita tggu saja.(**)

Berita Terkait

Terkait Tudingan Mark Up PLTS Pada Empat Puskesmas, Kadinkes Ambon Beri Klarifikasi.
Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas
Skandal Dugaan Perzinahan Guncang Bank Maluku-Malut, Gubernur Hendrik Lewerissa Didesak Copot MP Dari Komisaris
Sambut HUT ke-451 Kota Ambon, Wali Kota Pimpin Gerakan Tanam Gadihu di Tujuh Titik Strategis
Sekwan DPRD Maluku Optimistis Seluruh Ranperda Propemperda 2026 Rampung Tepat Waktu
Polda Maluku Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Ambon, Dua Terduga Berinisial KB dan RAP Diamankan, Jaringan Diburu
Lakesjanaan: Kegiatan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Memiliki Tujuan Strategis.
Eks Kadis PUPR Maluku dan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Resmi Ditahan
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 26 July 2026 - 19:09 WIT

Terkait Tudingan Mark Up PLTS Pada Empat Puskesmas, Kadinkes Ambon Beri Klarifikasi.

Saturday, 25 July 2026 - 12:20 WIT

Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas

Saturday, 25 July 2026 - 12:10 WIT

Skandal Dugaan Perzinahan Guncang Bank Maluku-Malut, Gubernur Hendrik Lewerissa Didesak Copot MP Dari Komisaris

Saturday, 25 July 2026 - 09:32 WIT

Sambut HUT ke-451 Kota Ambon, Wali Kota Pimpin Gerakan Tanam Gadihu di Tujuh Titik Strategis

Saturday, 25 July 2026 - 09:24 WIT

Sekwan DPRD Maluku Optimistis Seluruh Ranperda Propemperda 2026 Rampung Tepat Waktu

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas

Saturday, 25 Jul 2026 - 12:20 WIT