Anak Buah Terima Fee, Kepala BP2JK Ancam Lapor Pusat

- Publisher

Tuesday, 26 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, Ambon-

Tudingan sejumlah kontraktor lokal bahwa Pokja 14 BP2JK Maluku main mata dalam tender senilai Rp 223 miliar proyek renovasi sarana dan prasarana pendidikan di 9 kabupaten/kota, menyebabkan kepala BP2JK Maluku Soetopo berang. Dia mengancam akan melapor ke Kementerian PUPR jika ada oknum anak buahnya terlibat.

Sebagaimana informasi yang beredar di kalangan kontraktor peserta tender, disebutkan adanya fee ditarik dari awal sebesar 3 persen dari tiap paket yang dimenangkan oleh Pokja. Memang segala cara diduga ditempuh oleh oknum kontraktor untuk menjinakkan anggota pokja, sampai diajak ke tempat-tempat hiburan malam segala, minum-minum dan karaoke.

Kabag TU POkja 14 Iskandar Saenong menepis keras dirinya ikut menikmati bagian dari fee 3 persen. Dia mengaku memang mengenal beberapa dari kontraktor yang jadi pemenang tender. “Tapi kalau fee 3 persen, wah mungkin saya tidak sewa-sewa kamar kost lagi itu. Saya berani sumpah di atas Alqur’an saya tidak tahu dan tidak pernah terima fee itu,” elak Saenong.

Sementara Ketua Pokja 14 Iswanto belum berhasil dikonfirmasi terkait kabar pokja yang dipimpinnya ketiban fee 3 persen di setiap paket yang ditendarkan. Pesan Whatsaap maupun SMS belum dibalas, nomor selulernya juga tidak aktif setiap dihubungi.

Sementara Kepala BP2JK Maluku Soetopo dikonfirmasi mengaku terkejut dengan info stafnya di Pokja 14 menerima fee 3 persen. “Diminta atau dikasih? Kalau saya sih itu tidak ada. Atas nama siapa? Nanti saya panggil kalau ada seperti itu saya akan lapor ke pusat,” ketusnya.

Sebelumnya Soetopo mengaku adanya gugatan 10 pengusaha lokal Maluku di Pengadilan Negeri Ambon. Bahkan sidang gugatan tersebut telah bergulir meski dua kali mengalami tunda.
Soetopo mengklaim punya dasar hukum yang kuat menggugurkan 10 peserta tender yang memicu gugatan pengacara Wahyudin Ingratubun yang mewakili 10 kliennya tersebut.

“Mereka merasa gitu loh pak, tapi kita khan sesuai aturan saja, yaitu Perpres 16 tahun 2017 dan Permen PUPR. Yang kecil itu khan modal dari 0 sampai 10 miliar, kalau menengah Rp 10 sampai Rp 100 miliar,” katanya.(pom)

Berita Terkait

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Berita ini 801 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Berita Terbaru

Daerah

DIDUGA TERLIBAT KASUS HUKUM, ALKATIRI TIDAK PENUHI SYARAT PDLT

Saturday, 18 Apr 2026 - 09:05 WIT