Anak Buah Terima Fee, Kepala BP2JK Ancam Lapor Pusat

- Publisher

Tuesday, 26 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, Ambon-

Tudingan sejumlah kontraktor lokal bahwa Pokja 14 BP2JK Maluku main mata dalam tender senilai Rp 223 miliar proyek renovasi sarana dan prasarana pendidikan di 9 kabupaten/kota, menyebabkan kepala BP2JK Maluku Soetopo berang. Dia mengancam akan melapor ke Kementerian PUPR jika ada oknum anak buahnya terlibat.

Sebagaimana informasi yang beredar di kalangan kontraktor peserta tender, disebutkan adanya fee ditarik dari awal sebesar 3 persen dari tiap paket yang dimenangkan oleh Pokja. Memang segala cara diduga ditempuh oleh oknum kontraktor untuk menjinakkan anggota pokja, sampai diajak ke tempat-tempat hiburan malam segala, minum-minum dan karaoke.

Kabag TU POkja 14 Iskandar Saenong menepis keras dirinya ikut menikmati bagian dari fee 3 persen. Dia mengaku memang mengenal beberapa dari kontraktor yang jadi pemenang tender. “Tapi kalau fee 3 persen, wah mungkin saya tidak sewa-sewa kamar kost lagi itu. Saya berani sumpah di atas Alqur’an saya tidak tahu dan tidak pernah terima fee itu,” elak Saenong.

Sementara Ketua Pokja 14 Iswanto belum berhasil dikonfirmasi terkait kabar pokja yang dipimpinnya ketiban fee 3 persen di setiap paket yang ditendarkan. Pesan Whatsaap maupun SMS belum dibalas, nomor selulernya juga tidak aktif setiap dihubungi.

Sementara Kepala BP2JK Maluku Soetopo dikonfirmasi mengaku terkejut dengan info stafnya di Pokja 14 menerima fee 3 persen. “Diminta atau dikasih? Kalau saya sih itu tidak ada. Atas nama siapa? Nanti saya panggil kalau ada seperti itu saya akan lapor ke pusat,” ketusnya.

Sebelumnya Soetopo mengaku adanya gugatan 10 pengusaha lokal Maluku di Pengadilan Negeri Ambon. Bahkan sidang gugatan tersebut telah bergulir meski dua kali mengalami tunda.
Soetopo mengklaim punya dasar hukum yang kuat menggugurkan 10 peserta tender yang memicu gugatan pengacara Wahyudin Ingratubun yang mewakili 10 kliennya tersebut.

“Mereka merasa gitu loh pak, tapi kita khan sesuai aturan saja, yaitu Perpres 16 tahun 2017 dan Permen PUPR. Yang kecil itu khan modal dari 0 sampai 10 miliar, kalau menengah Rp 10 sampai Rp 100 miliar,” katanya.(pom)

Berita Terkait

La Hamidi: Ramadhan Momentum Pererat Silaturahmi Antar Sesama 
KNPI Maluku Ultimatum GM PLN UIW Maluku–Malut Turun Gunung Atasi Krisis Listrik di Kur
Diduga Dibobol Maling, Perhiasan Emas Milik Setiandi Lenyap
Isu Lama DPRD Kembali Mencuat, Bupati KKT Minta Semua Dibuka.
Wali Kota Mengkukuhkan Pengurus Sanggar Seni Tamariska Kota Ambon
Kamar Operasi RSUD Haulussy Diduga Bermasalah, Aparat Diminta Turun Tangan
Pembangunan Gedung Baru MUI Akan Monumental Bagi Ummat Islam
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sebaga Kiprah Moral Dalam Tantangan Era Postrhut
Berita ini 799 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 2 March 2026 - 19:52 WIT

La Hamidi: Ramadhan Momentum Pererat Silaturahmi Antar Sesama 

Monday, 2 March 2026 - 07:40 WIT

KNPI Maluku Ultimatum GM PLN UIW Maluku–Malut Turun Gunung Atasi Krisis Listrik di Kur

Thursday, 26 February 2026 - 04:28 WIT

Diduga Dibobol Maling, Perhiasan Emas Milik Setiandi Lenyap

Wednesday, 25 February 2026 - 19:28 WIT

Isu Lama DPRD Kembali Mencuat, Bupati KKT Minta Semua Dibuka.

Friday, 20 February 2026 - 08:01 WIT

Wali Kota Mengkukuhkan Pengurus Sanggar Seni Tamariska Kota Ambon

Berita Terbaru

Daerah

Di Bulan Penuh Kasih, Caffee Ujung JMP Berbagi Takjil

Saturday, 7 Mar 2026 - 05:12 WIT

Daerah

Satgas TMMD 127 Buka Puasa Bersama Warga.

Friday, 6 Mar 2026 - 14:34 WIT