Anak Adat sbb Doktor Natanel Elake, Negeri adat harus di pertahankan.

- Publisher

Sunday, 29 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, Piru – Lewat Akademisi dan juga politisi anak Negeri Adat Lumahlatal. Dr. Natanel Elake, M.Si, mengatakan, sejak awal telah menyarankan kepada masyarkata adat negeri agar tidak mengikuti Pemelihan Kepala Desa (Pilkades). Karena menurutnya sekali terdaftar ikut Pilkades maka tidak mungkin kembali menjadi Negeri atau desa adat.

Konsekuensinya Dalam hal ini, menurtnya, inisiatif masyarakat sesuai UU Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang menyatakan dia punya asal usul adalah desa bukan desa adat.

“Persyaratan desa berlaku. Salah satunya, adalah jumlah penduduk. Ketika mau registrasi di Kemendagri lalu tidak memenuhi persyaratan itu, otomatis tidak mendapat register desa dan akan jadi dusun atau RT dari desa di sekitar”, kata Elake (28/08)

Lanjutnya, Apabilah mendapat nomor register sebagai desa namun akan kehilangan hak asal usul antara lain wilayah adat atau petuanan. Sebab, prinsipnya desa tidak punya wilayah adat. Sebagai desa adat tidak berlaku persyaratan jumlah penduduk.

“ Karen itu, belum terlambat masyarakat harus melalui BPD menyurat ke bupati meminta proses pembatalan Pilkades,” katanya.

Sehingga pejabat kepala desa bukan lagi PNS tapi sementara dijabat oleh salah satu kepala soa sampai dibuat perneg kemudian pengangkatan Raja, saniri dan perangkat negeri sesuai adat negeri.

Selain itu, Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil SBB. Sam Atapary, menambahka, yang telah menjadi Hukum di Kabupaten SBB, sesuai Perda No. 11 Tahun 2019 tentang Desa. Di mana disebutkan, di kabupaten seram bagian barat tidak ada lagi yg namanya Desa/Negeri Adat, Apalagi nantinya desa-desa tersebut dengan kesadaran sendiri mengikuti Pilkades serentak dengan Dasar Hukum Perda Desa yang ada.

“Maka, ini adalah Legitimasi Politik & Sosiologis bahwa Masyarakat tidak mau lagi Desa/Negeri mereka Berstatus Negeri Adat, sehingga Yang di dalamnya melekat hak-hak atas Pemerintahan Adat & Hak atas Tanah Ulayat/Petuanan Hak Komunal Masyarakat Adat,” katanya yang dirilis melalui medsos Facebook pada akun Komunitas Masyarakat Mauly.

Apabila dikemudian hari terselenggaranya Pilkades Serentak terjadi Perubahan UU Desa di mana pemerintah pusat menutup kran Penataan Desa. Yaitu, desa tidak bisa lagi dialihkan menjadi Desa Adat. Maka, tamatlah riwayat desa-desa yang ada di Seram bagian barat untuk menjadi Desa Adat.

“ Analisa ini berkaitan dengan Kebijakan Politik Pembangunan Ekonomi dengan Kemudahan Investasi yang berkaitan dengan Pembebasan Lahan/Tanah. Sebab dugaan beta, ada pandangan yang berpendapat bahwa tanah-tanah Adat adalah Salah Satu Pelhambat Investasi Masuk di Indonesia,” katanya.

Oleh karena itu sejak awal, dengan berbagai cara, baik formal maupun informal, ia secara Politik sebagai Anggota DPRD Provinsi Dapil SBB menolak Perda Desa tersebut. Dan, menolak Pilkades Serentak untuk seluruh Negeri di SBB dengan hanya memakai Dasar Hukum Perda Desa tersebut.

“Saya, telah usul ke Pemda SBB dan saya yakin usulan tersebut sudah diketahui oleh Almarhum Bupati MYP & Wkl Bupati TA yang sekarang PLH Bupati. Tapi sepertinya, usulan saya tersebut belum diterima atau dipakai dalam Membuat Kebijakan untuk Perlindungan Negeri-Negeri Adat di SBB”, ungkapnya.

sebelum digelar Pilkades Serentak sesuai Perintah UU Desa, sebaiknya dilakukan Penataan Desa. Yaitu, Penetapan dari 92 desa di SBB mana yg Kategori Negeri Adat & mana yang bukan Negeri Adat.

Sehingga, negeri-negeri Adat di SBB memiliki Dasar Hukum sebagai Desa Adat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sehingga, Kemendagri bisa mengeluarkan Code Desa Adat pada negeri-negeri Adat di SBB.

“Pemda SBB & DPRD juga membuat Perda Negeri Adat. Sehingga, pada saat Pilkades Serentak digelar, Negeri Adat memakai Dasar Hukum Perda Negeri Adat. serta yang bukan Negeri Adat memakai Dasar Hukum Perda Desa”, katanya.

Sedangkan Dari Kutipan rantau, penasehat Masyarakat Mauly di Sorong, Yacob Nauly, berpendapat, urgensi Otonomi Daerah pada dasarnya adalah untuk mengupayakan peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta upaya melancarkan pelaksanaan pembangunan yang diamanatkan Udang-undang.

“Ini, artinya Pemerintah Pusat tidak sepenuhnya mencampuri urusan daerah. Urusan daerah biar diselesaikan oleh daerah asalkan sepanjang itu tak bertentangan dengan UU Dasar 45. Dan keputusan UU di bawahnya,” kata Yacob Nauly.

Lanjut Yacob, perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 , Negara Kesatuan Republik Indonesia daerah provinsi, daerah Kabupaten/kota mengatur dan mengurus sendiri urusan – urusan Pemerintahan sesuai dengan asas Otonomi itu.

Sehingga dengan demikian, konsekuensi asas Otonomi Daerah ini harus benar-benar diterapkan. Sehingga masyarakat tidak dianggap melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah.

Seperti Contoh, negeri-negeri adat di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) seakan dipaksakan menerima status desa administratif bukan desa atau negeri adat itu sendiri.

“Padahal, negeri-negeri adat di SBB ini punya sejarah yang tak mungkin dihilangkan atas kehadiran aturan umum. Kami di SBB punya sejarah tiga batang air, Eti, Sapalewa dan Tala yang menggambarkan suatu kejayaan adat yang terpatri dari moyang-moyang kita secara turun – temurun ,”katanya

Menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, fungsi Otonomi Daerah adalah untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan di daerah kekuasaan, Sebagaimana tujuan Otonomi Daerah, dengan satu tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya.

“Karena itu, pemerintah pusat diminta agar tak lagi memutar arah Otonomi Daerah kembali ke Jakarta. Karena ini sangat menyakitkan hati masyarakat adat, seperti halnya di SBB itu,” ujar Yacob Nauly.

Khusus untuk masyarakat adat di SBB, jelas-jelas telah menolak pengesahan Desa Administratif. Karena, ujung-ujungnya, status negeri adat di SBB akan hilang, sirna bersama berjalannya waktu.

“Sebagai anak negeri Adat Lumahlatal bersama tokoh lainnya, saya menolak negeri kami dijadikan desa administratif. Dan, meminta status negeri “Adat Lumahlatal” tetap berjalan sesuai sejarah negeri adat kami dari leluhur yang sudah berjalan bertahun-tahun lamanya,” ujarnya. (IM02).

Berita Terkait

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
Berita ini 842 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Berita Terbaru