IM-Piru;- Mantan Kepala Badan Inspektorat Daerah SBB , Ir Alex Titawanno menyatakan, dirinya tidak mengetahui soal pencairan anggaran Ruas Jalan Rambatu-Manussa selama dirinya menjabat di Tahun 2018.
Titawanno yang ditemui di kediamannya, Kompleks Airnama, Kota Piru, Senin, (15/11/2021) menyatakan bahwa, Proyek Ruas Jalan Rambatu – Manussa dengan nilai anggaran sebesar Rp 31.428.580.000 itu, kemungkinannya adalah multiplayer proyek sehingga pencairannya tidak bisa di Tahun itu juga, karena itu proyek jangka panjang.
Mantan Kepala Inspektorat ini menambahkan, pada bulan Desember 2018, dirinya bertugas keluar Daerah yakni di Lombok, Mataram dan sejumlah perjalanan dinas akhir tahun, sehingga untuk menandatangani rekomendasi dilimpahkan kepada Inspektur Pembantu ( IRBAN)I
Menurut Titawanno, Proyek dengan nilai anggaran Rp.31 Milyar lebih itu tidak mungkin dicairkan di Tahun Anggaran 2018 sekaligus.
” Beta seng percaya bahwa itu dicairkan sekaligus, itu pasti multi year, jadi dia punya tahun- tahun terakhir itu baru pencairan masuk 100 persen” ungkapnya.
Kepala Badan Inspektorat Daerah Kabupaten SBB ditahun 2018 ini menyatakan, kalau proyek besar itu tidak mungkin dilaksanakan dalam satu Tahun Anggaran, karena itu pasti proyek Multi Years.
Menurutnya, Proyek membuka jalan baru dengan panjang yang cukup signifikan dan medan bergunung adalah proyek besar, sehingga harus dibuat pentahapan Proyeknya, karena itu nilai akhir dari Proyek biasanya dihitung pada saat tahun terakhir pengerjaan Proyek.
Terkait kariernya di Badan Inspektorat Daerah Kabupaten SBB, Titawanno menjabarkan, setelah Tahun 2019 sampai saat ini dirinya tidak beraktivitas lagi di Badan itu.
Sebagai informasi, Titawanno menerangkan jika satu proyek ingin pencapaian rekomendasi 100 persen baru dikeluarkan rekomendasi.
” yang Inspektorat lihat itu cuma sisa mungkin 10- 15 persen dari tahap proyeknya ” imbuh Titawanno.( Nicko Kastanja)







