Aleg Jamadi Tegaskan, Kebijakan Pj Bupati SBB Rumahkan 87 Nakes Di Nilai Prematur.

- Publisher

Monday, 3 July 2023 - 18:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Piru,– Tindakan yang di lakukan oleh Pj. Bupati SBB Dengan tidak menandatangani SK Honorer Para tenaga Kesehatan ( Nakes ) RSUD, yang berdampak pada 87 Nakes yang akhirnya di Rumahkan di Nilai Prematur/ dipaksakan.03/07/2023.

Kebijakan yang di lakukan oleh Direktur RSUD Pratama Piru ini di nilai prematur atau di paksakan, ibarat bay yang belum lahir di paksakan untuk lahir duluan sebelum waktunya, hal ini di sampaikan oleh Jamadi Darman, Anggota komisi Il FPAN Kab.Seram bagian barat saat di temui di Kantor DPRD Siang tadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jamadi, “Kebijakan merumahkan honorer adalah kebijakan yang prematur dan dipaksakan ” rumahkan Honorer tapi gaji dan Hak mereka tidak di bayar, kami dari komisi II sudah memanggil mereka ( Kadis Kesehatan dan Direktur RSUD Piru ) dan agendanya besok kita akan pertemuan jam 10.00 Wit di ruang komisi ll DPRD terkait persoalan ini”. Ucap Jamadi.

Merumahkan honorer nakes tanpa membayar upah mereka selama berapa bulan juga adalah merupakan bentuk Penjajahan Pemerintah SBB terhadap warga masyarakat SBB yang selama ini mencari sesuap nasi di pemerintahan kabupaten SBB sebagai tenaga HONORER.
“kasiang basudara honor ni dong jua manusia masa katong pung hati putus hubungan kerja tanpa melihat dong pung barapa bulan kerja itu, Pemda jang talalu EGOIS lai ” Tegasnya dalam dialek ambon.

Hal ini di tegaskan oleh Jamadi Darman bukan tanpa alasan, menurutnya 87 Nakes RSUD Pratama piru ini lebih di butuhkan pelayanannya oleh Masyarakat, “Mereka itu tidak sama dengan honorer di instansi lain, Saya tegaskan Mereka itu Pahlawan Kemanusiaan dan harus di Perjuangkan Hak – Haknya”. Tutup Jamadi tegas.(IM.KR).

Berita Terkait

Pemkot Dikunjungi Badan Informasi Geospasial
Mantan Raja Negeri Abubu Divonis 6 Tahun Bui.
Pj. Wali Kota Ambon Terima Tim Periset Tsunami dari Aceh
TP-PKK Gandeng Dinas Perikanan Gelar Festival Cipta Menu B2SA
Rapat Paripurna Terkait PENYAMPAIAN KUPA PPPA TAHUN ANGGARAN 2023 Dan RDP Gabungan Komisi Terkait infestasi PT.SIM.
Kejari Ambon Masih Melengkapi Alat Bukti Untuk Penetapan Tersangka Kasus Dipa Poltek.
Kapolres Minta Anggota Terus Berbuat Baik
PJ Walikota Ambon menegaskan pegawai kontrak diperpanjang tidak diberhentikan.
Berita ini 670 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 September 2023 - 00:15 WIT

Kejati Maluku Terima 6 Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Di Tanimbar

Thursday, 21 September 2023 - 16:10 WIT

Diidap Vidi Aldiano, Ini Alasan Kanker Ginjal Lebih Banyak Menyerang Pria

Wednesday, 13 September 2023 - 22:06 WIT

Ritual Pemancangan Tiang Suane (BAILEU) Nuduasiwa Negeri Honitetu

Wednesday, 13 September 2023 - 15:09 WIT

DPW IKAPPI Maluku: Wahab Talaohu Sosok Tepat Bangkitkan Ekonomi Maluku.

Wednesday, 13 September 2023 - 14:56 WIT

Kodim Saumlaki dan Kodim Sula Juara Lomba Jurnalistik TMMD ke-117

Monday, 11 September 2023 - 19:59 WIT

Pimpin Apel Pagi,kapolres SBB Sampaikan pesan ini

Saturday, 9 September 2023 - 17:25 WIT

Dimulainya Pembangunan Gedung SMTPI Sektor Tigris, KMJ GPM Dobo Hadiri Peletakan Batu Penjuru.

Friday, 8 September 2023 - 22:49 WIT

Ini Ucapan Pangdam Pattimura Untuk Kota Ambon

Berita Terbaru

Headline

Pemkot Dikunjungi Badan Informasi Geospasial

Wednesday, 27 Sep 2023 - 19:17 WIT

Headline

Mantan Raja Negeri Abubu Divonis 6 Tahun Bui.

Wednesday, 27 Sep 2023 - 18:38 WIT

Headline

Pj. Wali Kota Ambon Terima Tim Periset Tsunami dari Aceh

Tuesday, 26 Sep 2023 - 22:01 WIT

Headline

TP-PKK Gandeng Dinas Perikanan Gelar Festival Cipta Menu B2SA

Tuesday, 26 Sep 2023 - 21:49 WIT