IM-Piru,– Tindakan yang di lakukan oleh Pj. Bupati SBB Dengan tidak menandatangani SK Honorer Para tenaga Kesehatan ( Nakes ) RSUD, yang berdampak pada 87 Nakes yang akhirnya di Rumahkan di Nilai Prematur/ dipaksakan.03/07/2023.
Kebijakan yang di lakukan oleh Direktur RSUD Pratama Piru ini di nilai prematur atau di paksakan, ibarat bay yang belum lahir di paksakan untuk lahir duluan sebelum waktunya, hal ini di sampaikan oleh Jamadi Darman, Anggota komisi Il FPAN Kab.Seram bagian barat saat di temui di Kantor DPRD Siang tadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jamadi, “Kebijakan merumahkan honorer adalah kebijakan yang prematur dan dipaksakan ” rumahkan Honorer tapi gaji dan Hak mereka tidak di bayar, kami dari komisi II sudah memanggil mereka ( Kadis Kesehatan dan Direktur RSUD Piru ) dan agendanya besok kita akan pertemuan jam 10.00 Wit di ruang komisi ll DPRD terkait persoalan ini”. Ucap Jamadi.
Merumahkan honorer nakes tanpa membayar upah mereka selama berapa bulan juga adalah merupakan bentuk Penjajahan Pemerintah SBB terhadap warga masyarakat SBB yang selama ini mencari sesuap nasi di pemerintahan kabupaten SBB sebagai tenaga HONORER.
“kasiang basudara honor ni dong jua manusia masa katong pung hati putus hubungan kerja tanpa melihat dong pung barapa bulan kerja itu, Pemda jang talalu EGOIS lai ” Tegasnya dalam dialek ambon.
Hal ini di tegaskan oleh Jamadi Darman bukan tanpa alasan, menurutnya 87 Nakes RSUD Pratama piru ini lebih di butuhkan pelayanannya oleh Masyarakat, “Mereka itu tidak sama dengan honorer di instansi lain, Saya tegaskan Mereka itu Pahlawan Kemanusiaan dan harus di Perjuangkan Hak – Haknya”. Tutup Jamadi tegas.(IM.KR).