Infomalukunews.com,Ambon–Desas desus kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan Direktur Politeknik Negeri Ambon, Dady Mairuhu dan empat anggota senat Poltek, semakin kuat di publik. Bahkan wacana kasus ini sengaja diabaikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon supaya bisa meloloskan peran Dady Mairuhu, benar adanya.
Tidak hanya perkara perjalanan dinas, namun pengadaan bahan ajar mahasiswa jurusan akuntansi sebesar Rp.300 juta lebih itu bermasalah dan berpotensi dikorupsi direktur bersama kroni-kroninya di kampus Poltek Ambon.
Mantan Ketua Jurusan (Kejur) Akuntasi Poltek Ambon, Agus Siahaya mengungkapkan, sebenarnya kasus anggota DIPA Poltek Tahun 2022 yang menyeret tiga anggota senat Poltek itu hanya tumbal. Mengapa, karena laporan pertama yang dilayangkan pihaknya ke aparat penegak hukum Kejari Ambon adalah anggaran dugaan korupsi perjalanan dinas dan bahan ajar mahasiswa. “Dan tentu saja saya rasa aneh, karena kasus perjalanan dinas sedang berjalan tiba-tiba dibelokan ke anggaran DIPA, padahal DIPA itu laporan kedua, laporan pertama adalah perjalan dinas dan bahan ajar mahasiwa, jadi ini memang tiga terdakwa yang sedang menjalani hukum terkait kasus DIPA itu hanya tumbal saja, karena memang ini permainan kelas atas,” ungkap Siahaya, kepada media ini, Jumat,(21/3).
Kata dia, niat busuk Direktur dan kroni-kroninya sejak awal ingin merencanakan perjalanan dinas juga sudah tercium, bukan ingin melaksanakan tugas dinas tapi kepentingan ingin jalan-jalan ke luar negeri.
“Itu mereka berangkat keluar negeri sesuai aturan mestinya negara yang dituju yakni Jerman tetapi mereka turun di Polandia baru naik Kereta ke Jerman, padahal hal itu melanggar aturan perjalanan dinas luar negeri, itu perbuatan melawan hukum indikasi korupsi karena biaya membengkak,kemudiaan menggunakan password hijau yaitu password wisata ,kalau passsword biru itu pasword kenegaraan,jadi mereka telah melakukan pembohongan jalan berlibur,bukan kunjungan resmi kenegaraan untuk kepentingan pendidikan. Selain itu, menurut info lengkap mereka di ijinkan berangkat hanya 4 orang tetapi di DIPA Politeknik itu dicantumkan 7 orang,jadi ada korupsi anggaran 3 orang yang diambil sehingga mereka menggunakan keseluruhan uang perjalanan untuk 7 orang,ini jelasnya korupsi. Dan semestinya Kajari Ambon menetpakan 5 orang ini sebagai tersangka,termasuk Direktur Poltek ini,” bebernya.
Yang lebih aneh lagi, lanjut dia, status kasus perjalanan dinas Poltek, bahan ajar Mahasiswa serta anggaran DIPA Poltek tahun 2022 sedang dalam proses hukum yang ditangani Kejari Ambon, tetapi tiba-tiba Poltek Ambon dan Kejari Ambon melaksanakan tandatangan MoU antara kedua lembaga tersebut.
“Jadi memang arahnya jelas, bahwa Kajari melindungi direktur makanya mereka buat MoU dengan Politeknik agar direktur aman,coba bayangkan buat MOU dengan Politeknik sementara lembaga ini lagi bermasalah,secara kode etik tidak bisa Kajari Ambon lakukan hal ini. Karena direktur statusnya sebagai terperiksa, jadi memang niat busuk Direktur dan Kajari Ambon kita bisa ketahui disini. Buktinya sangat jelas dia sendiri dalam stekmen ke Komnas Ham perwakilan Maluku bahwa, kasus perjalanan dinas dan bahan ajar mahasiswa ada perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara ada, tapi kenapa kajari tidak menetapkan direktur dan ke 4 orang yang berangkat sebagai tersangka, ini yang kita sesalkan,” pungkasnya.(IM-03)







