Aktifis muda Buru Selatan Tanggapi Pemeriksaan Tagop Soulissa , Sebut Harus ada Asas Praduga Praduga Tak Bersalah

- Publisher

Monday, 24 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Bursel;- Dugaan Kasus Korupsi yang disangkakan kepada mantan Bupati Buru Selatan, Dr Tagop S Soulissa menuai sikap pro dan kontra di tengah Masyarakat.
Berbagai pernyataan yang dikeluarkan oleh sejumlah Pihak, seakan- akan beranggapan bahwa sangkaan yang dialamatkan kepada mantan Bupati Buru Selatan dua periode tersebut benar adanya.
Karena melihat fenomena ini maka, Aktifis muda Buru Selatan, Randi Rahman Latuconsina SH angkat bicara.


Menurutnya, sebagai Negara Hukum yang menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi ( Supreme of law), maka dugaan tersangka yang dialamatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi – Republik Indonesia( KPK – RI) kepada mantan Bupati Buru Selatan, Dr Tagop Soulissa adalah wajar saja, tetapi sebelum ada penetapan tersangka maka Soulisa belum dapat dikatakan bersalah.


Latuconsina mengungkapkan, Aparat Penegak Hukum sebelum menuju pada tahapan penetapan tersangka harus melewati proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga sejumlah Pihak juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah ( Presumption Inocence ) sebelum ada cukup bukti kepada Soulissa dinyatakan bersalah .


Ia menandaskan, asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) dan Undang- Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman ( Kekuasaan Kehakiman).
Dalam KUHP , asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHP butir ke 3 huruf C yaitu, “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”


Sementara dalam UU Kehakiman , asas praduga tak bersalah diatur dalam pasal 8 ayat 1 yang berbunyi:” setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan pengadilan wajib di anggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Karena itu Latuconsina meminta, agar sejumlah pihak jangan menggiring informasi atau pemberitaan yang menyatakan bahwa mantan Bupati Buru Selatan tersebut bersalah sebelum adanya penetapan tersangka dari Aparat Penegak Hukum( Nicko Kastanja)

Berita Terkait

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
Berita ini 410 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Berita Terbaru

Promosi

Pemkot Laksanakan Pelatihan Digitalisasi Bansos ke 650 Agen

Wednesday, 13 May 2026 - 14:11 WIT

Daerah

Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni

Wednesday, 13 May 2026 - 08:47 WIT