Aksi Solidaritas Rakyat Indonesia, Untuk Perjuangan Bangsa Palestina Implementasi Dari Mukadimah UUD 1945

- Publisher

Sunday, 15 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Banten;–Cerita gerakan awal Zionisme bermula pada tahun 1897 yang disponsori Theodore Helzl untuk membangun sebuah negara bagi bangsa Yahudi yang berserakan di berbagai belahan bumi. Begitulah dokumen sejarah mencatat ketika Perang Dunia I sedang berkecamuk tanpa kepastian kubu mana yang akan memenangkan peperangan itu. Sehingga Inggris perlu melakukan deklarasi yang terbilang kontroversi pada 2 November 1917 di Balfour. Intinya melegitimasi gerakan Zionisme.

Arthur James Balfour bersurat kepada Lord Rothschild untuk menyampaikan secara resmi atas nama pemerintah tentang deklarasi simpati terhadap aspirasi Zionis Yahudi yang telah diajukan dan disetujui oleh kabinet, kata Arthur James Balfour.

Bahwa Pemerintah Yang Mulia telah mendukung dengan senang hati bila Palestina dapat menjadi kampung halaman bagi orang-orang Yahudi. Katena itu, katanya Pemerintah Yang Mulia akan menggunakan upaya terbaik untuk memudahkan tercapainya tujuan ini.

Juga dikatakan dapat dipahami dengan jelas bahwa prosesnya tidak ajan dilakukan dengan hal-hal yang bisa merugikan hak masyarakat sipil dan agama non Yahudi di Palestina.

Arthur James Balfour mengucapkan terima kasih kepada Lord Rothschild jika dapat menyampaikan deklarasi ini untuk diketahui oleh Federasi Zionis. Begitulah ikhwal dari kegaduhan di Negeri Palestina sampai hari ini, atas klaim Zionis Yahudi yang merasa memiliki tanah yang diperjanjikan itu atas deklarasi Balfour yang berada dibawah ini Komando langsung Perdana Menteri David Lloyd George yang merealase “Deklarasi Balfour” itu. Dan deklarasi ini disebut Balfour diambil dari nama Sekretaris Luar Negeri Inggris yang bernama lengkap Arthur James Balfour.

Dukungan untuk mendirikan tanah air bagi Zionis Yahudi ini di Palestina diperjanjikan pula tidak akan mengurangi atau merugikan pemenuhan hak-hak sipil dan agama dari komunitas non Yahudi di tanah Palestina.

Jadi pertikaian yang terjadi antara Rakyat Palestina dengan Zionis Yahudi sampai hari ini untuk meluruskan klaim atas tanah yang diklaim sepihak atas dasar deklarasi Balfour itu.

Dokumen Balfour yang sangat singkat dan simple — hanya terdiri dari 67 kata dalam tiga paragraf — justru akibatnya tidak simpel, karena telah menyulut api peperangan yang sangat mungkin bisa mengobarkan Perang Dunia III terjadi dan makin melibatkan banyak pihak, termasuk Indonesia yang tak mungkin berpangku tangan, karena jasa baik dan jalinan persaudaraan antara Indonesia dengan Palestina, tidak mungkin diabaikan. Termasuk saat pengakuan kemerdekaan bangsa Indonesia setelah berhasil mengusir penjajah dari negeri ini, persis seperti apa yang tengah diperjuangkan rakyat Palestina sekarang.

Aksi unjuk rasa rakyat Indonesia membela bangsa Palestina dari aneksasi bangsa Yahudi yang memang tidak memiliki hak atas tanah di negeri Palestina, patut dan layak dilakukan tidak hanya atas nama persaudaraan, tetapi juga atas nama hak asasi manusia merdeka seperti tercantum dalam mukadimah UUD 1945 yang kita yakini dan teguhi dengan segenap nilainya yang sakral. Karena itu, aksi solidaritas rakyat Indonesia untuk penjajah dengan segenap sekutu dan gerombolannya terhadap Bangsa Palestina menjadi kewajiban bagi segenap warga bangsa Indonesia.(IM-Tim)

 

Banten, 15 Oktober 2023

Berita Terkait

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Berita Terbaru