Aksi Protes Pertambangan Dan Kawasan Industri Nikel Di Halmahera, Berujung Jerat Hukum Terhadap Aktivis Perempuan, Cristina Rumalatu. 

- Publisher

Saturday, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,- Aktivis lingkungan ini menerima panggilan dari Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber, 27 Agustus lalu atas tuduhan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).07/09/2024.

Menurut Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jatam menilai, ancaman dan intimidasi untuk mengkriminalisasi dua mahasiswa Maluku itu adalah upaya pembungkaman partisipasi publik (strategic lawsuit against public participation/SLAPP).

Koalisi Masyarakat Sipil menuntut agar pemerintah pusat dan daerah, serta perusahaan tambang nikel, segera bertanggung jawab atas bencana banjir dan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Pemerintah diminta tidak hanya memberikan bantuan sosial kepada warga terdampak, juga menghentikan segala bentuk ekstraksi yang merusak lingkungan dan sumber kehidupan masyarakat Halmahera.

Andi Muttaqien, “Direktur Eksekutif Satya Bhumi meyakini, pemanggilan terhadap Christine sebagai upaya pembungkaman melalui jerat hukum. Juga mendesak kepolisian tak serampangan dan melihat kasus secara utuh”. Tegas Andi.

Haris Azhar, pengacara dan aktivis HAM khawatir tren kriminalisasi terus meningkat terhadap aktivis lingkungan di Indonesia.

“Pola yang kerap terjadi melibatkan intimidasi, serangan fisik, gangguan terhadap aktivitas, pemidanaan, dan upaya adu domba dengan masyarakat lain yang dibina atau dibayar oleh perusahaan atau aparat negara,” Tutup Haris.(IM.KR).

Berita Terkait

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online
Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
Terdakwa Pemilik 40 Paket Narkoba di Vonis 5 Tahun Bui.
Seorang Istri Anggota Dewan DPRD SBT Resmi Dipolisikan
Jaksa Tuntut Mantan KPN Negeri Haya 6 Tahun Penjara 
Jelang Pilkada, Polsek Manipa Maksimalkan Cooling System
Berita ini 1,496 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 January 2025 - 11:01 WIT

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir

Wednesday, 15 January 2025 - 23:16 WIT

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir

Monday, 6 January 2025 - 22:47 WIT

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

Monday, 23 December 2024 - 10:59 WIT

Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba

Monday, 30 September 2024 - 23:34 WIT

Terdakwa Pemilik 40 Paket Narkoba di Vonis 5 Tahun Bui.

Berita Terbaru

Daerah

Komando HAM Desak Komisi 3 DPRD Maluku Panggil BWS dan BPJN

Saturday, 18 Jan 2025 - 18:03 WIT

Daerah

Polda Maluku Kembali Tangkap Pelaku Narkoba

Saturday, 18 Jan 2025 - 15:00 WIT