Aksi Protes Pertambangan Dan Kawasan Industri Nikel Di Halmahera, Berujung Jerat Hukum Terhadap Aktivis Perempuan, Cristina Rumalatu. 

- Publisher

Saturday, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,- Aktivis lingkungan ini menerima panggilan dari Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber, 27 Agustus lalu atas tuduhan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).07/09/2024.

Menurut Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jatam menilai, ancaman dan intimidasi untuk mengkriminalisasi dua mahasiswa Maluku itu adalah upaya pembungkaman partisipasi publik (strategic lawsuit against public participation/SLAPP).

Koalisi Masyarakat Sipil menuntut agar pemerintah pusat dan daerah, serta perusahaan tambang nikel, segera bertanggung jawab atas bencana banjir dan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Pemerintah diminta tidak hanya memberikan bantuan sosial kepada warga terdampak, juga menghentikan segala bentuk ekstraksi yang merusak lingkungan dan sumber kehidupan masyarakat Halmahera.

Andi Muttaqien, “Direktur Eksekutif Satya Bhumi meyakini, pemanggilan terhadap Christine sebagai upaya pembungkaman melalui jerat hukum. Juga mendesak kepolisian tak serampangan dan melihat kasus secara utuh”. Tegas Andi.

Haris Azhar, pengacara dan aktivis HAM khawatir tren kriminalisasi terus meningkat terhadap aktivis lingkungan di Indonesia.

“Pola yang kerap terjadi melibatkan intimidasi, serangan fisik, gangguan terhadap aktivitas, pemidanaan, dan upaya adu domba dengan masyarakat lain yang dibina atau dibayar oleh perusahaan atau aparat negara,” Tutup Haris.(IM.KR).

Berita Terkait

Sampah Numpuk di Kota Ambon, Pemuda Muhammadiyah Maluku Soroti Kinerja Pemkot
Sidang Kasus Sita Alat Berat, PH Imran Cs Mohon MA Batalkan Dalil JPU Buru
NILAI KEPEMIMPINAN PRABOWO SUBIANTO
Efisiensi Anggaran sebagai Kunci Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di BPJN Maluku
Patrick Papilaya Orang Dekat Murad Ismail di Hukum 1 Tahun Penjara.
DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online
Berita ini 1,506 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 14 April 2025 - 16:16 WIT

Sampah Numpuk di Kota Ambon, Pemuda Muhammadiyah Maluku Soroti Kinerja Pemkot

Monday, 3 March 2025 - 18:23 WIT

Sidang Kasus Sita Alat Berat, PH Imran Cs Mohon MA Batalkan Dalil JPU Buru

Wednesday, 19 February 2025 - 18:05 WIT

NILAI KEPEMIMPINAN PRABOWO SUBIANTO

Friday, 7 February 2025 - 09:13 WIT

Efisiensi Anggaran sebagai Kunci Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di BPJN Maluku

Tuesday, 21 January 2025 - 14:29 WIT

Patrick Papilaya Orang Dekat Murad Ismail di Hukum 1 Tahun Penjara.

Berita Terbaru

Daerah

IMM Ambon Ajak Masyarakat Stop Buang Sampah ke Laut

Monday, 28 Apr 2025 - 20:12 WIT