Infomalukunews.com, Ambon,– Setelah melalui proses panjang dan serangkaian aksi demonstrasi, Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku berhasil mengawal para pedagang asongan untuk kembali berdagang di atas kapal milik PT PELNI (Persero) di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Berdasarkan larangan dari pihak PT Pelni Ambon untuk berdagang di atas kapal Pelni yang sebelumnya diberlakukan telah membuat puluhan pedagang kehilangan mata pencaharian.
Situasi itulah mendorong Pemuda LIRA Maluku turun langsung melakukan pendampingan, advokasi hukum, dan mediasi antara para pedagang dengan pihak Pelni, Pelindo, serta Pemerintah Provinsi Maluku.Beberapa kali, aksi demonstrasi pun sempat digelar, mulai di depan kantor Pelni Cabang Ambon, kemudian berlanjut ke Kantor Gubernur Maluku dan DPRD Provinsi Maluku, guna menuntut keadilan bagi para pedagang kecil.

Aksi nyata para pemuda LIRA Maluku tersebut membuahkan hasil yang memuaskan demi kepentingan para pedagang asongan yang selama kehilangan mata pencaharian.
Ketua DPW Pemuda LIRA Maluku, Salim Rumakefing, yang memimpin langsung advokasi bersama pengurus lain yang juga berprofesi sebagai advokat, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar reaksi atas kebijakan, tetapi bagian dari panggilan moral untuk memastikan keadilan sosial bagi rakyat kecil.
“Kami tidak menentang aturan, tapi kami menolak kebijakan yang menutup ruang hidup rakyat kecil. Para pedagang ini bukan pelanggar hukum, mereka hanya ingin mencari nafkah dengan cara yang jujur,” ungkap salim, melalui rilis yang diterima wartawan media ini di Ambon. Sabtu, (8/11/25)
Setelah melalui dialog intensif, pihak PELNI akhirnya membuka kembali ruang bagi pedagang asongan untuk beraktivitas di atas kapal dengan pengaturan tertentu yang memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan penumpang.
Keputusan tersebut disambut baik oleh para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang di atas kapal.
“Alhamdulillah, pedagang asongan sangat bersyukur karena akhirnya bisa kembali berjualan. Terima kasih untuk Pemuda LIRA yang sudah membantu kami sejak awal. Selama dilarang itu, banyak keluarga susah karena tak ada pemasukan,” ujar, salah satu pedagang di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Selain itu, Pemuda LIRA Maluku menilai masih diperlukan adanya kepastian hukum dalam bentuk petunjuk teknis (juknis) tertulis yang mengatur secara jelas mekanisme dan zona aktivitas pedagang di kapal. Hal ini penting agar kebijakan yang baru diberlakukan tidak hanya bersifat sementara.
“Meski hari ini ada kelonggaran, tapi kita butuh kepastian tertulis. Jangan sampai ini hanya berlaku sementara. Untuk itu, kita di Pemuda LIRA, berkomitmen tetap kita akan terus mengadvokasi hal ini demi ruang usaha rakyat kecil, khususnya di dunia pedagang asongan, bisa berjalan dengan baik dan adil bagi mereka,” tegas Rumakefing.
Pemuda LIRA Maluku memastikan, akan terus memantau pelaksanaan kebijakan baru ini dan siap melanjutkan pendampingan terhadap pedagang kecil di sektor pelabuhan. Bagi mereka, perjuangan ini bukan hanya tentang ekonomi, tetapi juga tentang keadilan sosial dan hak hidup yang setara bagi semua warga. (IM-07)







