Infomalukunews.com. Ambon-Koalisi Gerakan Mahasiswa pemerhati Tambang Gunung Botak Kabupaten Buru ( KPK, LDM, MABAR Maluku) menggelar aksi demonstrasi di markas Polda Maluku, Senin 01/04/2024.
Pada aksi itu para demostran menuntut Polda Maluku segera melakukan penyisiran penutupan aktivitas pertambangan emas di gunung botak karena ilegal dan tidak mengantongi izin operasi.
Bahkan mereka meminta kepada Pimpinan Polda Maluku agar segera menangkap para mafia-mafia di gunung Botak Kabupaten Buru. Adapun oknum-oknum yang di duga salah satunya adalah Haji Komar pemain tambang ilegal para pengolahan tong di Desa Wabloy, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru yang juga menyebabkan pencemaran lingkungan karena memakai obat dan atau bahan-bahan kimia seperti Mercuri, sianida dan obat lainnya (B3).
Tak hanya itu, pendemo juga berharap agar Polda Maluku tidak boleh membiarkan hal ini terus terjadi di bumi Bupolo.
“Kami berharap Polda Maluku dapat mengusut tuntas kasus pertambangan ilegal di gunung botak tepatnya di area Wabloy, Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru,” teriak salah satu pendemo
Kordinator lapangan Rizki Ahmad dalam rilisnya melaui via WhatsApp, mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal sampai oras ini masih terus menerus beroperasi, sementara tidak ada legitimasi ataupun surat izin operasi dari Pemerintah atau Negara terhadap tambang di gunung botak, sehingga di katakan ilegal.
“Saya menduga hal ini terus dilakukan oleh karena di beck-Up oleh pihak-pihak Tertentu di lapangan,” kata Rizki
Karena itu sambungnya, kami mendesak Polda Maluku agar segera melakukan penutupan atau pemberhentian operasi emas di gunung botak.
“Selain itu, kami juga mendesak pangdam Pattimura XVI Pattimura agar segera berpartisipasi dalam penyisiran dan penutupan tambang gunung botak,” ketusnya.
Kata dia, gunung botak berstatus ilegal, tidak ada regulasi izin operasi, Gunung botak di jadikan sebagai lahan kepentingan sekelompok orang.
Lanjutnya, tangkap dan penjarakan Haji Komar atas dugaan penambangan ilega, pengelolaan tong di Desa Wabloy, Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru, pencemaran lingkungan di masyarakat Karana obat dan bahan kimia/ obat terlarang (B3), yang dugaannya di Beck Up oleh pihak-pihak di lapangan.
“Kami berharap ada atensi dari Polda Maluku, dan berharap Polda Maluku dapat menindaklanjuti tuntutan kami, apabila tuntut kami tidak di indahkan, maka kami akan menduduki Kantor Polda Maluku untuk keduakalinya dan seterusnya,” tandasnya. (IM-06).