Akibat Merusak Mobil Polisi, Dua Terdakwa Ini, Di Hukum Penjara.

- Publisher

Thursday, 27 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com, Ambon–Dua terdakwa tindak pidana kekerasan terhadap barang orang lain, yakni dengan merusak mobil polisi, terdakwa Napol Souisa dan Leon Souisa divonis bervariasi. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis 27/02/25.

Sebelum dijatuhi hukuman penjara kepada kedua terdakwa, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang orang lai, sebagaimana melanggar pasal 406 ayat (1) KHUPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Napol Souisa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dan Leon Souisa selama 1 tahun penjata,” ucap hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Beatrix Novita Temmar, menuntut terhadap kedua terdakwa yakni Napol Souisa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, sementara untuk terdakwa Leon Souisa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama para terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

Untuk diketahui, keduanya merusak 1 unit mobil Patroli SPKT Polres P.Ambon & P.P lease, yang mana kaca bagian depan sebelah kanan bawah dan kaca bagian Tengah pecah/ retak.

Kedua terdakwa ini, ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 06.00 WIT, bertempat samping di SMK Negeri 4 Ambon, Kudamati Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Dari Pawai ke Persatuan: Pesan KNPI Tual untuk Fans Bola Jelang Piala Dunia
6 Bintang Jadi Target, Fans Brasil Kei Ajak Nobar Tertib Jelang Piala Dunia 2026
DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026
Pembangunan USB SMAN 29 SBB Disorot, Penyidik Temukan Sejumlah Kejanggalan
Bodewin Wattimena: Olahraga Pelajar Bentuk Generasi Sehat dan Berprestasi
Festival Senandung Jukulele Guncang Ambon, Ely Toisutta: Warisan Budaya Ini Harus Mendunia
Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni
Gawat! Skandal Korupsi DPRD SBB, Mantan Bendahara Akui Di Hadapan Penyidik Ada SPPD Fiktif
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 22:48 WIT

Dari Pawai ke Persatuan: Pesan KNPI Tual untuk Fans Bola Jelang Piala Dunia

Wednesday, 13 May 2026 - 22:45 WIT

6 Bintang Jadi Target, Fans Brasil Kei Ajak Nobar Tertib Jelang Piala Dunia 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 20:20 WIT

Pembangunan USB SMAN 29 SBB Disorot, Penyidik Temukan Sejumlah Kejanggalan

Wednesday, 13 May 2026 - 20:16 WIT

Bodewin Wattimena: Olahraga Pelajar Bentuk Generasi Sehat dan Berprestasi

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT