IM-Ambon-Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Ambon Donald Rettob mendakwa Alexsandro Siahaya alias ampi hulaliu (22) dalam dugaan kasus tindak pidana pencurian dakwaan Subsidairtas pasal primair 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman tuntutan 7 tahun penjara dan Subsidair pasal 362 KUHP dalam sidang yang di pimpin hakim Haris Tewa yang berlangsung di PN Ambon.
Dalam Dakwaannya JPU menjelaskan bahwa,
“Pada tanggal 19 januari 2023 lalu Pelaku Alesandro alias ampi pada pukul 06 pagi bertempat di rumah makan Ayam Geprek keluaraga urimesing batu gaja pelaku mencuri 4 buah Handphone milik tiga orang ojek online dan 1 buah Handphone pemilik rumah makan.” ujar JPU, Donald Rettob pada Infomalukunews.com. Rabu 12/04/23.
Kata JPU, Kejadiannya pada tanggal 19 Januari, sekitar pukul 06 dini hari pelaku masuk dan mencuri hp milik tiga tukang ojek online dan satu hp pemilik rumah makan.
“Seketika mau kabur seorang saksi Kevin namanya, kaget akibat kaki pelaku mengenai kakinya yang membuat dirinya Kaget dan sempat Saksi Kevin menahan baju belakang pelaku namun pelaku berhasil lolos.” jelas JPU
Untungnya tambah JPU, di rumah makan itu terdapat cctv yang merekam semua kejadian tersebut.
Alhasil, para korban langsung melaporkan ke pihak Polres perigi lima disana mereka juga menemukan hal baru bahwa yang bersangkutan merupakan DPO kasus pencurian yang hingga sekarang tidak diproses dan yang bersangkutan juga merupakan Residivis kasus Penganiayaan.
“Setelah mencuri pelaku kemudian melarikan diri dan pada beberapa waktu lalu pelaku akhirnya di bekuk dan akhirnya di tangkap di Kabupaten Bursel” ujar JPU
Usai dakwaan sidang akan kembali di lanjutkan kembali pada tanggal 03 Mey 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan. (IM-06)





