Akibat Mencuri, Alexsandro Siahaya Dituntut 7 Tahun Penjara.

- Publisher

Wednesday, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Ambon Donald Rettob mendakwa Alexsandro Siahaya alias ampi hulaliu (22) dalam dugaan kasus tindak pidana pencurian dakwaan Subsidairtas pasal primair 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman tuntutan 7 tahun penjara dan Subsidair pasal 362 KUHP dalam sidang yang di pimpin hakim Haris Tewa yang berlangsung di PN Ambon.

Dalam Dakwaannya JPU menjelaskan bahwa,

“Pada tanggal 19 januari 2023 lalu Pelaku Alesandro alias ampi pada pukul 06 pagi bertempat di rumah makan Ayam Geprek keluaraga urimesing batu gaja pelaku mencuri 4 buah Handphone milik tiga orang ojek online dan 1 buah Handphone pemilik rumah makan.” ujar JPU, Donald Rettob pada Infomalukunews.com. Rabu 12/04/23.

Kata JPU, Kejadiannya pada tanggal 19 Januari, sekitar pukul 06 dini hari pelaku masuk dan mencuri hp milik tiga tukang ojek online dan satu hp pemilik rumah makan.

“Seketika mau kabur seorang saksi Kevin namanya, kaget akibat kaki pelaku mengenai kakinya yang membuat dirinya Kaget dan sempat Saksi Kevin menahan baju belakang pelaku namun pelaku berhasil lolos.” jelas JPU

Untungnya tambah JPU, di rumah makan itu terdapat cctv yang merekam semua kejadian tersebut.

Alhasil, para korban langsung melaporkan ke pihak Polres perigi lima disana mereka juga menemukan hal baru bahwa yang bersangkutan merupakan DPO kasus pencurian yang hingga sekarang tidak diproses dan yang bersangkutan juga merupakan Residivis kasus Penganiayaan.

“Setelah mencuri pelaku kemudian melarikan diri dan pada beberapa waktu lalu pelaku akhirnya di bekuk dan akhirnya di tangkap di Kabupaten Bursel” ujar JPU

Usai dakwaan sidang akan kembali di lanjutkan kembali pada tanggal 03 Mey 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan. (IM-06)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru