INFOMALUKUNEWS.COM,–AMBON; Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan ADD/DD Negeri Administratif Aruan Gaur, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Tahun Anggaran 2016 – 2020.
Tersangka “RR” selaku Penjabat Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Administratif Aruan Gaur dari Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri SBT kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri SBT.
Kegiatan Tahap II dilaksanakan oleh Fauzan Machmud, S.H. selaku Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri SBT dan diterima oleh Penuntut Umum, Junita Sahetapy, S.H.,M.H. selaku Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri SBT, bertempat di kantor Kejari SBT, senin (18/11/24).
Diketahui; tersangka “RR” telah melakukan korupsi ADD/DD pada Negeri Administratif Aruan Gaur, yang merugikan Negara sebesar Rp.1.702.687.251, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten SBT.
Terhadap Tersangka RR, dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama Dua puluh hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-467/Q.1.17.2/Ft.1/11/2024 tanggal 18 November 2024.
Bahwa Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Tersangka RR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31gan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (IM-Ronee)