Akibat Mencuri ADD/DD, JPU SBT Giring KPN Administratif Aruan Gaur Ke PN Ambon

- Publisher

Tuesday, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,–AMBON; Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan ADD/DD Negeri Administratif Aruan Gaur, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Tahun Anggaran 2016 – 2020.

Tersangka “RR” selaku Penjabat Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Administratif Aruan Gaur dari Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri SBT kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri SBT.

Kegiatan Tahap II dilaksanakan oleh Fauzan Machmud, S.H. selaku Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri SBT dan diterima oleh Penuntut Umum, Junita Sahetapy, S.H.,M.H. selaku Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri SBT, bertempat di kantor Kejari SBT, senin (18/11/24).

Diketahui; tersangka “RR” telah melakukan korupsi ADD/DD pada Negeri Administratif Aruan Gaur, yang merugikan Negara sebesar Rp.1.702.687.251, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten SBT.

Terhadap Tersangka RR, dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama Dua puluh hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-467/Q.1.17.2/Ft.1/11/2024 tanggal 18 November 2024.

Bahwa Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Tersangka RR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31gan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (IM-Ronee)

 

 

Berita Terkait

Sekda Bursel Diduga Batalkan Status Kelulusan PPPK Kabupaten Buru Selatan.
Polda Riau Tangkap Empat Debt Collector Yang Terlibat Pengrusakan dan Intimidasi
Polda Maluku Gelar Tes CAT Psikologi, Diikuti 185 Casis Bintara Polri 
Wakapolda Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Maluku
Kapolda Papua Barat Cek Kesiapan Personel dan Peralatan dalam Misi Kemanusiaan Operasi AB Moskona 2025
Bareskrim Polri Dalami Gangguan Sistem Bank DKI
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Resmi Buka Kampanye RISE N SPEAK di Jepara: Ajak Masyarakat Berani Bicara, Selamatkan Sesama
Demi Meningkatkan Layanan Kesehatan Bagi Prajurit dan ASN Lantamal IX, Kadiskes Serta Karumkit Sambangi BPJS Kesehatan Kota Ambon
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 22 April 2025 - 17:19 WIT

Sekda Bursel Diduga Batalkan Status Kelulusan PPPK Kabupaten Buru Selatan.

Tuesday, 22 April 2025 - 15:40 WIT

Polda Riau Tangkap Empat Debt Collector Yang Terlibat Pengrusakan dan Intimidasi

Tuesday, 22 April 2025 - 12:48 WIT

Polda Maluku Gelar Tes CAT Psikologi, Diikuti 185 Casis Bintara Polri 

Tuesday, 22 April 2025 - 12:43 WIT

Wakapolda Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Maluku

Tuesday, 22 April 2025 - 12:05 WIT

Kapolda Papua Barat Cek Kesiapan Personel dan Peralatan dalam Misi Kemanusiaan Operasi AB Moskona 2025

Berita Terbaru

Daerah

Wakapolda Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Maluku

Tuesday, 22 Apr 2025 - 12:43 WIT