AMBON-Pemukulan dan intimasi terhadap wartawan/jurnalis di Maluku kembali terjadi. Kali ini dialami Yasmin Bali, jurnalis media online Malukunews.co.
KRONOLOGIS:
Kejadian ini berlangsung di kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB) di Piru, Kamis, 4 Maret 2021, sekira pukul 15.00 WIT. Awalnya, Yasmin bersama dua jurnalis lainnya hendak bertemu Sekd SBB, Mansyur Tuharea untuk wawancara.
Namun, Sekda berada di lantai 3 kantor bupati untuk mengikuti seminar yang dihadiri Bupati SBB Yasin Payapo bersama staf ahli Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka pun menuju lantai 3 untuk meliput pertemuan tersebut sekaligus ingin mewawancarai Sekda.
Di ujung anak tangga lantai 3, mereka bertemu bupati. Seketika itu, bupati mengeluarkan perkataan yang melarang tiga jurnalis meliput kegiatan seminar. Ketiganya turun ke lantai 2, menunggu setelah Sekda melakukan wawancara usai kegiatan. Beberapa waktu kemudian, mereka kembali ke lantai 3 karena kegiatan sudah selesai.
Yasmin masuk ke ruangan Sekda. sementara dua temannya menunggu di luar. Yasmin belum melakukan wawancara, tiba-tiba oknum Satpol PP menghampiri dan menyuruhnya keluar dari ruangan Sekda atas perintah bupati. Akhirnya, Yasmin dan oknum Satpol PP itu berjalan keluar ruangan, disusul Sekda yang kemudian merangkul dan meminta Yasmin memahami “kondisi” saat itu.
Sementara bupati berdiri tak jauh dari mereka. Yasmin sempat mengaktifkan HP untuk mengambil video bupati dan sekda serta suasana saat itu. Tiba-tiba, datang seseorang yang diduga orang dekat bupati bernama Galib Warang yang langsung menarik baju Yasmin dan memukulnya di bagian perut, tanpa alasan jelas.
https://m.youtube.com/watch?v=Rz-TRR09hpQ&feature=youtu.be#menu
Menyikapi kekerasan terhadap wartawan/jurnalis ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:
1.Mengecam Galib Warang yang diduga melakukan pemukulan terhadap jurnalis Malukunews.co, Yasmin Bali di kantor bupati.
2.Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis mengancam kebebebasan pers. Selain itu, bisa menyebabkan jurnalis tidak bisa bekerja leluasa di lapangan.
3. Sebab, sebagaimana pasal 8, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
4. Tindakan tersebut adalah bentuk pelanggaran UU Pers No 40 Tahun 1999 terutama yang tercantum pada pasal 18 ayat 1, yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Mendorong dan mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh korban. Hal ini penting dilakukan, karena penanganan sejumlah kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Maluku tidak tuntas.
5. Mendesak kepolisian Polres SBB dan Polda Maluku mengusut kasus tersebut sesuai aturan perundang-undangan.
Demikian pernyataan sikap AJI Ambon. Semoga menjadi perhatian bersama
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon:
Tajudin Buano (Ketua/081289112172)
Khairiyah Fitri (Sekretaris/081212687917)
Nurdin Tubaka (Koordinator Divisi Advokasi/082198057365)